TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih ada gubernur yang tidak memahami pengelolaan pegawai negeri di daerah. Hal ini terlihat dalam penyusunan struktur maupun penempatan pegawai negeri.
"Ada gubernur yang tak mengerti pola penempatan pegawai. Itu harus diakui," kata Menteri Gamawan dalam lokakarya pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Sambil berseloroh, Gamawan mencontohkan ada gubernur yang menjanjikan promosi pada pegawai yang memiliki kinerja bagus. Namun, karena ketidakpahamannya, gubernur tersebut malah menurunkan pangkat pegawai itu.
"Sekarang kamu golongan tiga, kalau kerjamu bagus akan dinaikkan menjadi golongan empat." Padahal, kata Gamawan, kenaikan pangkat bagi pegawai negeri justru harusnya dari golongan tiga menjadi golongan dua.
Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, ketidakpahaman ini mungkin terjadi karena gubernur berasal dari berbagai latar belakang. Posisi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu memberi peluang orang dengan bukan latar birokrasi menjadi kepala daerah.
Baca Juga:
Salah kelola pegawai negeri, kata Gamawan, juga terlihat dari struktur dan penempatan pegawai negeri di daerah. Gamawan mengakui masih banyak pejabat di daerah yang tidak ditempatkan pada bidang yang dikuasai.
Untuk menghindari salah kelola ini, Kementerian Dalam Negeri pun mengusulkan perubahan tata kelola pemerintahan di daerah. Kementerian dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengusulkan agar pembinaan pegawai negeri tak lagi dikelola gubernur.
Dalam revisi, pemerintah mengusulkan kewenangan pengelolaan pegawai negeri dialihkan pada sekretaris daerah. "Sekda pasti mengerti karena dia sudah mengalami jenjang karier. Sekda merupakan jabatan puncak karier birokrat."
Gamawan berharap pemberdayaan pegawai negeri bisa diatur lebih baik dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang kini tengah dibahas di DPR. Draf RUU ini hingga kini masih dibahas panitia kerja di komisi pemerintahan. RUU ini ditargetkan disahkan paling lama Desember 2012.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terpopuler lainnya:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Besok, 2 Juta Buruh Mogok Kerja
Di Jakarta, Besok Buruh Demo di 13 Titik