TEMPO.CO, Jakarta - Kepastian waktu pelantikan Joko Widodo tinggal menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri. "Setelah dipastikan tidak ada gugatan, pelantikan hanya tinggal persoalan (proses) administrasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, kepada Tempo, Rabu, 3 Oktober 2012.
Menurut Donny--sapaan Reydonnyzar--Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat usulan pemberhentian Jokowi--sapaan Joko Widodo--. "Sampai tadi pagi jam 10, kami belum terima surat itu, tapi tidak tahu kalau siang atau sore," ujarnya.
Bila Jokowi ingin dilantik sesuai dengan jadwal, yakni 7 Oktober 2012, kata dia, paling lambat dua hari ke depan surat tersebut harus sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri. "Paling lambat surat itu masuk tanggal 5 sehingga bisa langsung diproses untuk diteken oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi," ujarnya.
Bila proses pelantikan tidak berjalan sesuai dengan jadwal, Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan langkah antisipasi. "Sekiranya proses administrasi itu terhambat sedikit, Mendagri sudah siapkan Plt (pelaksana tugas) dan sifatnya administratif," ujar Donny.
Soal siapa calon yang dimaksud, Donny menolak mengungkap identitasnya. "Sesuai ketentuan di peraturan, dia adalah pejabat yang kompeten, paling cakap, dan layak dengan jenjang perpangkatan tertinggi eselon satu."
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan berakhir pada 7 Oktober 2012. Fauzi pun melalui tim suksesnya mengatakan telah berlegawa. Dia tidak mengajukan gugatan sengketa pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Survei: Jokowi Calon Gubernur Jawa Tengah Pilihan
Masukan Komunitas Sunda Buat Jokowi