TEMPO.CO , Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan temuan ketidakpatuhan terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan semester I 2012, terjadi 63 kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 25 triliun.
"Kasus tersebut antara lain kekurangan penerimaan yang berasal dari koreksi perhitungan bagi hasil dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKS)," kata ketua BPK, Hadi Poernomo kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Hadi, terdapat 24 kasus dari koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS yang bernilai Rp 487,93 miliar. Atas kasus tersebut, Hadi menyatakan BPK telah merekomendasikan kepada entitas untuk mengoreksi perhitungan bagi hasil sesuai dengan ketentuan.
BPK sendiri telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas 81 objek pemeriksaan pada 62 entitas. Hasil pemeriksaan semester I 2012, ditemukan 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 5,26 triliun. Dari total temuan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp 3,62 triliun. Diantara temuan itu terjadi di BUMN.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
Ini Utang-utang BUMI
Bumi Resources Paparkan Dugaan Penyimpangan Dana
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Hatta Upaya Jembatan Selat Sunda Tak Bebani APBN
Berau: Tak Ada Penyidikan Independen dari Bumi Plc