TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar menilai angka penyimpangan anggaran perjalanan dinas pemerintah sebesar Rp 77 miliar bukanlah angka yang besar. “Itu masih tergolong kecil. Saya enggak terkejut," ujarnya saat Sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Azwar menjelaskan, ia menilai penyimpangan tersebut kecil karena membandingkannya dengan anggaran perjalanan dinas 2012. Ia mengatakan, kalau penyimpangan itu dibandingkan dengan anggaran perjalanan dinas pemerintah tahun ini yang sebesar Rp 23,9 triliun, jelas Rp77 miliar terlihat kecil.
Meskipun begitu, kata Azwar, bukan berarti penyimpangan perjalanan dinas itu dibiarkan saja. Ia mengatakan, penyimpangan kecil atau besar tetap merusak birokrasi sehingga perlu ditindak. "Penyimpangan ini salah satu masalah birokrasi besar di negara. Di satu sisi juga birokrasi kita masih boros," ujar Azwar menegaskan.
Ia mengaku sudah memiliki beberapa pemikiran mengenai bagaimana penyimpangan anggaran perjalanan dinas bisa dicegah. Namun, ia belum bisa memberi tahu strategi pencegahan itu lebih mendalam. Lagipula, kata Azwar, menteri-menteri tentu juga punya pemikiran tersendiri untuk mengurangi penyimpangan itu.
"Biar atasan yang memikirkan. Tugas kami membantu mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memberikan masukan bagaimana penyimpangan itu ditangani,' ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah selama semester I 2012 . Hasil pemeriksaan BPK, total kerugian negara akibat penyimpangan perjalanan dinas itu mencapai Rp77 milyar.
Hal itu diungkap Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan hasil pemeriksaan semester I tahun 2012 di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Hadi menjelaskan, total kasus yang ditemukan selama semester I yakni 259 kasus. Sebanyak 86 kasus dengan nilai kerugian Rp40,13 miliar, kata dia, merupakan perjalanan dinas fiktif. Adapun 173 kasus dengan nilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan.
ISTMAN MP