TEMPO.CO, Malang-Komisi Pemilihan Umum Kota Batu mempercepat proses rekapitulasi suara hasil pemilihan walikota Batu. Mereka menyatakan penghitungan suara cukup dilaksanakan sehari saja pada 7 Oktober. Sesuai jadual tahapan seharusnya proses rekapitulasi dilakukan dua hari hingga 8 Oktober.
Komisioner KPU Kota Batu Supriyanto mengatakan rekapitulasi dipercepat lantaran pada 8 Oktober bersamaan dengan sidang perdana gugatan tiga pasangan calon di Mahkamah konstitusi. "Lima komisioner bakal hadir (ke Jakarta)," kata Supriyanto, Kamis 4 Oktober 2012.
Tiga pasangan calon yang menggugat pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Batu adalah Abdul Majid-Kustomo, Suhadi-Suyitno, dan Gunawan-Sundjojo. Mereka memperkarakan keputusan KPU Batu yang menetapkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai pasangan calon Wali Kota Batu nomor 4. Mereka menilai pasangan calon itu gagal memenuhi syarat pencalonan.
Setelah surat pengganti ijazah Sekolah Menengah Pertama dipermasalahkan. Selanjutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Eddy Rumpoko dan memerintahkan KPU menetapkan Eddy sebagai calon Wali Kota Batu. Sementara KPU Batu tak mengajukan banding dan langsung menjalankan keputusan PTUN tersebut.
KPU Batu menunjuk Robikin Emhas dari Art And Partner sebagai kuasa hukum yang beracara di Mahkamah Konstitusi. Supriyanto menyebut Robikin berpengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi. Antara lain pernah menjadi kuasa hukum KPU Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Meski proses Pemilihan Umum Kepala Daerah Batu digugat di Mahkamah Konstitusi, namun proses dan tahapan terus berlanjut.
"Tak ada perintah mengadilan yang menunda maupun menghentikan tahapan," katanya. Proses pelaksanaan Pemilukada bakal dilaksanakans sesuai jadual yang disusun. Termasuk sengketa hasil penghitungan, para kandidat yang tak puas bisa mengajukangugatan tiga hari setelah penghitungan. Jika tak ada gugatan, katanya, pelantikan dilaksanakan Wali Kota Batu terpilih pada 12 Oktober mendatang,
Secara terpisah, kuasa hukum tiga pasangan calon, Setyo Eko Cahyono mengaku optimisitis Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatannya. Lantaran, sejumlah dokumen, data dan fakta yang memperkuat gugatannya telah menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi. "Kami yakin menang," katanya.
EKO WIDIANTO