TEMPO.CO , Jakarta:-- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memastikan akan menjemput paksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo jika tetap mangkir pada pemanggilan kedua tanpa alasan.
"Sesuai aturan, pada pemanggilan berikutnya berupa surat membawa atau surat menjemput," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Rabu, 3 Oktober 2012.
Pada Jumat pekan lalu, Djoko mangkir dari pemanggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi simualator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011. Jumat besok, penyidik kembali memanggil mantan Gubernur Akademi Polisi ini untuk kedua kalinya.
"Sampai saat ini KPK belum mendapat informasi apakah dia memenuhi pemanggilan tersebut atau tidak," kata Johan.
Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga menderita merugikan sekitar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, KPK juga menjadikan tersangka pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Johan mengatakan KPK berharap Djoko memenuhi pemeriksaan tersebut. "Sebagai penegak hukum yang baik, saya yakin dia akan memenuhi pemanggilan KPK," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ