TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 28 penyidik dari kepolisian memilih bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan Komisi sudah meneken surat pengangkatan mereka. "Yang 28 ini sudah diberi SK (Surat Pengangkatan) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Kamis, 4 Oktober 2012.
Mulanya, sebanyak 78 penyidik dari kepolisian bertugas di Kantor KPK. Jumlah itu menyusut sejak Markas Besar Kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK pada 14 September 2011. Meski demikian, lima penyidik di antaranya memilih bertahan.
Adapun sekitar 30 penyidik lainnya, menurut Busyro, belum menentukan sikap. Meskipun demikian, mereka masih bertugas di komisi antikorupsi. Masa kerja mereka akan berakhir pada November, Desember, dan Maret 2013.
Meskipun dibantah polisi, penarikan penyidik diduga terkait penetapan dua perwira polisi sebagai tersangka kasus korupsi proyek simulator alat uji surat izin mengemudi. Kedua perwira itu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Belakangan, polisi berkukuh menyidik sendiri kasus tersebut.
Busyro mengatakan pengangkatan penyidik polisi menjadi penyidik KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia KPK. "Undang-undang sudah mengatakan KPK boleh mengangkat, tentu penegak hukum lain akan mengakui itu," kata dia.
Busyro berharap kepolisian rela menerima pengunduran diri penyidik dan pengangkatan mereka oleh KPK. Namun, jika kepolisian memilih memberhentikan secara tidak hormat, Busyro mengatakan, "Kami sudah telanjur mengangkatnya. Kami sudah mengacu aturan-aturan."
RUSMAN PARAQBUEQ