Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikatakan Terima Duit, Angie Berusaha Berkelit  

image-gnews
Mantan Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh mendengarkan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (04/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh mendengarkan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (04/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, membantah pernah menerima sejumlah uang karena mengatur anggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak pernah menerima pemberian apa pun. Saya juga tidak memiliki orang suruhan seperti Jefri dan Alex," kata Angelina dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2012.

Putri Indonesia 2001 itu juga menyanggah menggiring anggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kementerian Olahraga. Menurut dia, anggaran proyek diputuskan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat pemerintah bersama Komisi Olahraga dan Pendidikan DPR.

Angie juga membantah kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis ihwal penyerahan uang Rp 3 miliar ke politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster di Senayan. Saat diperiksa hari ini, Yulianis menyebut perusahaan Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin enam belas kali menyetor duit ke Angie dan Koster.

Uang diberikan agar Angelina dan Koster "menggiring" anggaran proyek ke Grup Permai. Enam belas transaksi itu berlangsung sejak 12 Maret 2010 hingga 22 November 2010, dengan nilai total sekitar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.

Namun, menurut Yulianis, uang itu tak pernah diambil langsung oleh Angie, melainkan lewat staf anggota Komisi Olahraga DPR tersebut. Adapun Wayan tercatat sempat menerima sendiri uang US$ 400 ribu yang diantar Dewi, staf Yulianis, pada 17 Oktober 2010. "Dewi mengantar dan memberikannya langsung ke Wayan Koster di ruangannya di DPR," ujar Yulianis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yulianis pun menyebutkan sopirnya, Luthfi Ardiansyah, pernah berpapasan dengan Angie di dekat ruangan Koster, usai mengantar uang. "Saya saat itu ada di ruangan saya," Angie membantah kesaksian Yulianis.

Yulianis menambahkan, bekas bosnya di Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, pernah menyebut peran Angie dan Koster. Nazar pada saat itu menjelaskan Angie dan Koster itu anggota Dewan yang akan membantu perusahaan mendapat proyek yang anggarannya dibahas di Senayan. "Kalau bahasanya Pak Nazar, semua proyek universitas itu lewat Bu Angie dan Pak Wayan," kata Yulianis.


ISMA SAVITRI

Berita TErpopuler
3 Jurus Melumpuhkan KPK

Abraham Samad Telpon Kapolri Soal Penyidik

Revisi UU KPK, Partai-partai Balik Badan

KPK Ingin Djoko Blak-blakan Soal Kasus Simulator

Polri Sebar Mantan Penyidik KPK ke Berbagai Polda

Tiga Mimpi Dahlan yang Akhirnya Tercapai


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara pengukuhan guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta, 26 Oktober 2017. Kapolri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis kajian kontraterorisme. Tempo/Ilham Fikri
Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.


Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Lihat Lebih Dekat Gedung Merah Putih Milik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Kepala PPATK Yusuf, Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang saat menjadi narasumber dalam RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.


Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.


Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.


Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.


Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani meninjau pembangunan fasilitas infrastruktur pendukung pelaksanaan Asian Games 2018 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Frannoto
Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.


Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.


Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menerima Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddqie di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Januari 2017. Pertemuan ini juga membahas masalah kebangsaan dan ancaman terhadap kebhinekaan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.