TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian, Jenderal Timur Pradopo, telah menginstruksikan tersangka kasus korupsi alat simulator surat izin mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi besok. "Kapolri sudah memberi instruksi pada Divisi Hukum Markas Besar Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Kamis, 4 Oktober 2012.
Instruksi diberikan karena Divisi Hukum berkomunikasi langsung dengan tim kuasa hukum mantan gubernur Akademi Polisi ini. Menurut Boy, Divisi Hukum meminta tim kuasa hukum untuk memberi pertimbangan supaya Djoko datang ke KPK besok. "Sudah diarahkan ke situ (penuhi panggilan KPK)," kata Boy.
Boy pun tak dapat memastikan mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu bakal memenuhi panggilan KPK. Keputusan dan tanggung jawab pidana tersangka kasus senilai Rp 196 miliar ini bersifat pribadi, bukan institusi. "Kita lihat saja realisasinya besok," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan Djoko tidak akan memenuhi panggilan sebelum ada kejelasan mengenai lembaga yang menangani kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 196 miliar yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar itu. Tim kuasa hukum bahkan mensyaratkan fatwa Mahkamah Agung mengenai kasus itu.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Polri Imbau Lima Penyidik KPK Segera Pulang
Alih Status Penyidik Polri ke KPK Direstui Menpan
Cara Putri Gus Dur ''Merayu'' Djoko Susilo
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Melonjak 20 Persen
KPK Periksa Irjen Djoko Susilo Jumat Ini