Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya

Editor

Pruwanto

image-gnews
Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, "pasang badan" untuk bosnya, Siti Hartati Murdaya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2012, Totok mengklaim pemberian duit Rp 3 miliar untuk Bupati Buol, Amran Batalipu, adalah inisiatifnya, tanpa sepengetahuan Hartati.

"Persoalan pemberian uang itu tanpa sepengetahuan Ibu (Hartati). Saya yang mengatur semuanya," kata Totok saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan Buol, Yani Anshori. Di PT Hardaya, Yani menjabat General Manager.

Menurut Totok, ia terpaksa menyetor Rp 3 miliar ke Amran demi menyelesaikan masalah keamanan di PT Hardaya. Penjelasan Totok dibenarkan Hartati, yang hari ini juga bersaksi untuk Yani. Hartati tak menyangkal dirinya pernah dimintai duit Rp 3 miliar oleh sang Bupati.

Namun, menurut Hartati, hanya Rp 1 miliar yang dia izinkan dikeluarkan dari kas PT Hardaya. Itu pun karena gangguan keamanan sudah sangat mempengaruhi kinerja perusahaannya. Ia berharap Amran bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Hartati mengklaim sudah memerintahkan Financial Controller PT Hardaya, Arim, untuk mengawal penggunaan duit Rp 1 miliar. Ia mengaku tak ingin duit itu malah digunakan Amran untuk kepentingan pribadi, alih-alih menyelesaikan masalah di perkebunannya.

Belakangan, Hartati mendapati duit itu diserahkan Arim langsung ke Amran. Hal itu diklaim Hartati membuatnya naik pitam. "Itu bikin saya marah. Saya bilang ke Arim, otak kamu secangkir," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Direktur Operasional perusahaan itu, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori, usai keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya, Yani sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang Bupati.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait
Hartati Dinilai Kambinghitamkan Anak Buah

Hartati Sebut Anak Buahnya Dalang Suap

Hartati Bantah Tawari Hendarman Supandji Jabatan

Pendukung Hartati Penuhi Halaman KPK

Hartati Murdaya Tanpa Kursi Roda Lagi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.