TEMPO.CO, Jakarta -Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, "pasang badan" untuk bosnya, Siti Hartati Murdaya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2012, Totok mengklaim pemberian duit Rp 3 miliar untuk Bupati Buol, Amran Batalipu, adalah inisiatifnya, tanpa sepengetahuan Hartati.
"Persoalan pemberian uang itu tanpa sepengetahuan Ibu (Hartati). Saya yang mengatur semuanya," kata Totok saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan Buol, Yani Anshori. Di PT Hardaya, Yani menjabat General Manager.
Baca Juga:
Menurut Totok, ia terpaksa menyetor Rp 3 miliar ke Amran demi menyelesaikan masalah keamanan di PT Hardaya. Penjelasan Totok dibenarkan Hartati, yang hari ini juga bersaksi untuk Yani. Hartati tak menyangkal dirinya pernah dimintai duit Rp 3 miliar oleh sang Bupati.
Namun, menurut Hartati, hanya Rp 1 miliar yang dia izinkan dikeluarkan dari kas PT Hardaya. Itu pun karena gangguan keamanan sudah sangat mempengaruhi kinerja perusahaannya. Ia berharap Amran bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Hartati mengklaim sudah memerintahkan Financial Controller PT Hardaya, Arim, untuk mengawal penggunaan duit Rp 1 miliar. Ia mengaku tak ingin duit itu malah digunakan Amran untuk kepentingan pribadi, alih-alih menyelesaikan masalah di perkebunannya.
Belakangan, Hartati mendapati duit itu diserahkan Arim langsung ke Amran. Hal itu diklaim Hartati membuatnya naik pitam. "Itu bikin saya marah. Saya bilang ke Arim, otak kamu secangkir," ujarnya.
Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Direktur Operasional perusahaan itu, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori, usai keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya, Yani sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang Bupati.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Hartati Dinilai Kambinghitamkan Anak Buah
Hartati Sebut Anak Buahnya Dalang Suap
Hartati Bantah Tawari Hendarman Supandji Jabatan
Pendukung Hartati Penuhi Halaman KPK
Hartati Murdaya Tanpa Kursi Roda Lagi