TEMPO.CO , Jakarta:-- Partai Demokrat mundur dari pengajuan rancangan revisi undang-undang KPK. Demokrat sepakat untuk menarik draf RUU dari Badan Legislasi DPR. “Pendeknya, kita menolak revisi undang-undang KPK. Dan akan mencabutnya dari Baleg,” kata Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Tempo, 3 Oktober 2012.
Alasan utamanya, kalau revisi diteruskan maka KPK tidak sama lagi dengan yang dulu. “KPK tidak sama lagi dengan semangat korupsi,” ujar Ruhut.
Apalagi, kalau kewenangan penyadapan tidak ada lagi di KPK. “Itu bukan KPK lagi namanya. Kembali saja ke polisi dan kejaksaan,” ujar Ruhut.
Sementara itu anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Demokrat Didi Irawadi juga mengungkap hal senada. “Kami menolak karena drafnya sendiri ke arah pelemahan,” ujar Didi. Misal penghilangan poin-poin penting, seperti penghilangan penuntutan, adanya SP3, penyadapan dipersulit, lalu adanya dewan pengawas yang belum jelas.
Menurut Didi, langkah ini dilakukan partainya bukan tiba-tiba, tapi sudah diantisipasi sejak awal. “Karena kita melihat harmonisasi di Baleg, dan terlihatlah seperti apa undang-undang ini,” kata Didi.
Selain revisi undang-undang, Partai Demokrat juga bersikap lunak terhadap pembangunan gedung KPK dan audit. Tapi soal pengawas masih diperdebatkan. “ Kalau tumpang tindih dengan peran komisi buat apa, tidak efektif,” ujar Didi.
FEBRIANA FIRDAUS