Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK, Partai-partai Balik Badan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Atribut bendera partai politik  di kawasan Petamburan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (8/3).Tempo/Arnold Simanjuntak
Atribut bendera partai politik di kawasan Petamburan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (8/3).Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa partai berubah sikap soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hakim mengatakan fraksinya sudah menyurati pimpinan DPR agar membatalkan rencana revisi. Menurut dia, isi Undang-Undang KPK yang ada tak bermasalah. “Kewenangan KPK masih cukup ampuh menjerat para pelaku korupsi,” katanya.

Hakim mengklaim fraksinya sejak awal konsisten menolak revisi Undang-Undang KPK. Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid. Tapi pada September lalu, Hidayat sempat meminta masyarakat tak cepat menyimpulkan arah revisi Undang-Undang KPK itu. Hidayat yakin perubahan yang digodok DPR bertujuan baik, yakni meningkatkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi Hukum dari Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, juga mengatakan fraksinya menilai revisi yang diajukan bakal memperlemah komisi antikorupsi. Namun, Didi tak menjelaskan apakah pendapat ini resmi dan apakah perubahan sikap itu diikuti pengiriman surat pembatalan ke pimpinan DPR seperti yang dilakukan PKS. Soalnya, kader Demokrat yang menjadi Ketua Komisi Hukum, Gede Pasek Suardika, sebelumnya getol memperjuangkan revisi Undang-Undang KPK. Ia bahkan berharap pembahasan revisi bisa cepat diselesaikan.

Adapun Partai Golkar hingga kemarin belum mengumumkan apakah partai itu akan mengubah pendapatnya. Sementara itu, partai besar lainnya, PDI Perjuangan, sudah mengindikasikan perubahan pendirian. “Sejak awal, sikap kami tak berubah. Kami memandang revisi ini belum perlu,” kata anggota Komisi Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Martin Hutabarat, sebelumnya mengatakan partainya menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Gerindra sejak awal bersikap menolak," kata Martin, Rabu, 26 September 2012.

Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, kalau DPR tetap ngotot ingin merevisi, seharusnya ditujukan untuk memperkuat KPK. Revisi juga untuk memperbaiki sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti mengatur hubungan KPK dan Polri atau KPK dan kejaksaan dalam menangani satu kasus yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sayangnya, kata Martin, arah revisi UU KPK yang telah disusun Komisi Hukum justru berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Indikasi tersebut terlihat dari munculnya beberapa pasal yang mencabut wewenang KPK, seperti penuntutan, pembentukan dewan pengawas, dan pembatasan penyadapan.

Pengamat politik Andrinof Chaniago menilai perubahan sikap itu hanya bertujuan menjaga citra partai. “Sikap itu hanya untuk cari muka untuk menyelamatkan partai pada Pemilihan 2014,” katanya. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menilai perubahan itu harus ditunjukkan dengan pernyataan tertulis. “Tak sedikit anggota atau fraksi menolak, tapi dalam pertemuan tertutup mereka sebenarnya mendorong,” katanya.

AYU PRIMA SANDI | FEBRIANA FIRDAUS | FEBRIYAN | IRA GUSLINA | PRAM

Berita Terkait:
Kejaksaan Siap Bantu Penyidik ke KPK

Menteri Amir Sarankan Penyidik KPK dari Kejaksaan

Wa Ode Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara

Polri Anggap Penarikan Penyidiknya Sudah Final 

Lima Penyidik dari Kepolisian Bertahan di KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.