TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan fraksinya mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke tingkat paripurna untuk dicabut dari program legislasi nasional.
Saan menuturkan, dengan dicabut dari prolegnas, DPR tak akan terbebani lagi dengan revisi undang-undang ini. "Kalau dicabut dari prolegnas kan tentu kami tidak akan terbebani lagi. Periode kami juga sudah habis, kalau periode yang akan datang dimasukkan lagi, itu nanti terserah DPR yang akan datang," katanya, di kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 4 Oktober 2012.
DPR dituding ingin melemahkan KPK dengan merevisi Undang-Undang KPK. Sejumlah pasal dalam draf revisi memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. DPR juga ingin mengontrol KPK lebih ketat dengan mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Saan mengatakan fraksinya meminta agar pembahasan undang-undang ini tidak dilanjutkan karena tekanan dari masyarakat. Tekanan dan tudingan terhadap DPR ini seolah-olah menempatkan DPR berkonforntasi dengan KPK dan masyarakat. "Selain itu, mengganggu kinerja KPK juga. Kami tidak ingin energi KPK justru habis karena masalah seperti ini," katanya.
Penghentian pembahasan Undang-Undang KPK ini, menurut dia, bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan menarik undang-undang ini ke Komisi Hukum untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. "Tapi, ini masih jadi beban DPR karena tetap ada dalam prolegnas," kata dia.
Opsi kedua adalah dengan mencabut revisi undang-undang ini dari prolegnas. Cara ini, menurut dia, hanya bisa dilakukan di rapat paripurna. "Karena pengesahan prolegnas itu dilakukan di paripurna dengan pembicaraan bersama pemerintah," katanya.
Demokrat, kata Saan, sudah mengirimkan surat kepada pemimpin DPR. Surat ini nantinya bisa menjadi masukan bagi pemimpin DPR untuk menggelar rapat konsultasi. "Dalam rapat itu nanti diusulkan akan sepertin apa. Apakah diambil opsi pertama atau opsi kedua. Kami memilih opsi kedua," katanya. Saan mengakui Fraksi Partai Demokrat awalnya menyetujui revisi Undang-Undang KPK ini.
Keputusan Fraksi Demokrat ini berbeda dengan semangat kader Demokrat lain, Gede Pasek Suardika, yang selama ini getol memperjuangkan revisi tersebut. Sebagai Ketua Komisi Hukum, Gede Pasek bahkan berharap pembahasan revisi bisa cepat diselesaikan.
FEBRIYAN