Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Minta Revisi Undang-Undang KPK Dicabut  

image-gnews
Anggota DPR, Saan Mustopa. ANTARA/Fanny Octavianus
Anggota DPR, Saan Mustopa. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan fraksinya mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke tingkat paripurna untuk dicabut dari program legislasi nasional.

Saan menuturkan, dengan dicabut dari prolegnas, DPR tak akan terbebani lagi dengan revisi undang-undang ini. "Kalau dicabut dari prolegnas kan tentu kami tidak akan terbebani lagi. Periode kami juga sudah habis, kalau periode yang akan datang dimasukkan lagi, itu nanti terserah DPR yang akan datang," katanya, di kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 4 Oktober 2012.

DPR dituding ingin melemahkan KPK dengan merevisi Undang-Undang KPK. Sejumlah pasal dalam draf revisi memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. DPR juga ingin mengontrol KPK lebih ketat dengan mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Saan mengatakan fraksinya meminta agar pembahasan undang-undang ini tidak dilanjutkan karena tekanan dari masyarakat. Tekanan dan tudingan terhadap DPR ini seolah-olah menempatkan DPR berkonforntasi dengan KPK dan masyarakat. "Selain itu, mengganggu kinerja KPK juga. Kami tidak ingin energi KPK justru habis karena masalah seperti ini," katanya.

Penghentian pembahasan Undang-Undang KPK ini, menurut dia, bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan menarik undang-undang ini ke Komisi Hukum untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. "Tapi, ini masih jadi beban DPR karena tetap ada dalam prolegnas," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Opsi kedua adalah dengan mencabut revisi undang-undang ini dari prolegnas. Cara ini, menurut dia, hanya bisa dilakukan di rapat paripurna. "Karena pengesahan prolegnas itu dilakukan di paripurna dengan pembicaraan bersama pemerintah," katanya.

Demokrat, kata Saan, sudah mengirimkan surat kepada pemimpin DPR. Surat ini nantinya bisa menjadi masukan bagi pemimpin DPR untuk menggelar rapat konsultasi. "Dalam rapat itu nanti diusulkan akan sepertin apa. Apakah diambil opsi pertama atau opsi kedua. Kami memilih opsi kedua," katanya. Saan mengakui Fraksi Partai Demokrat awalnya menyetujui revisi Undang-Undang KPK ini.

Keputusan Fraksi Demokrat ini berbeda dengan semangat kader Demokrat lain, Gede Pasek Suardika, yang selama ini getol memperjuangkan revisi tersebut. Sebagai Ketua Komisi Hukum, Gede Pasek bahkan berharap pembahasan revisi bisa cepat diselesaikan.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat bersilahturahmi dengan Paguyuban Pasundan Papua di Yonif 751, Jayapura, Jumat (1/10/2021). (Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar)
Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol


BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

19 Maret 2018

Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir.


Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

12 Maret 2018

Komandan Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, 7 Maret 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

Pada acara puncak Rapimnas Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono atau AHY mengajak generasi muda bergabung dengannya.