TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menyatakan semua aparat penegak hukum bisa meminta lembaganya untuk mengaudit instansi-intansi negara. Ia mendasarkannya pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 1 tentang kewenangan badan yang dipimpinnya. "Silakan, boleh meminta BPK untuk mengaudit apa pun," kata Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 4 OKtober 2012.
Karena itu, ia membantah rencana audit kinerja yang akan dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai upaya turut serta melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, hal yang sama bisa terjadi. "Kalau KPK minta BPK mengaudit kinerja DPR juga tidak apa-apa, sama saja," kata dia.
Permintaan parlemen agar BPK mengaudit KPK sudah dilayangkan sejak Juli lalu. BPK dan DPR telah melakukan pertemuan final untuk membahas tujuan pemeriksaan berikut sasaran dan harapan yang ingin dicapai. Namun, hingga kini, BPK belum memulai audit tersebut. Menurut Hadi, hal itu lantaran kriteria yang hendak dipakai belum disepakati.
Hadi enggan memerinci kriteria mana saja yang akan digunakan dalam audit kinerja. "Nanti setelah selesai diperiksa. Kalau saya diizinkan undang-undang, saya kasih tahu. Ini undang-undang tidak kasih," kata dia.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyatakan audit kinerja merupakan hal yang biasa dilakukan institusinya. Yang jelas, proses sampai audit kinerja komisi antirasuah tersebut masih panjang. "Panjang, kami kumpulkan informasi, masukan. Saya tidak bisa menyatakan kapan selesainya," kata Hasan.
Sejak kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi terkuak, KPK memang kerap mendapat "serangan". Atas kasus itu, Polri hendak mengambil alih perkara dengan nilai proyek sekitar Rp 190 miliar yang menyeret dua jenderalnya: Djoko Susilo dan Didik Purnomo. Selain itu, upaya pelemahan juga dilakukan oleh parlemen dengan rencana merevisi Undang-Undang KPK untuk mengurangi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terkait
Abraham Samad Telpon Kapolri Soal Penyidik
KPK Ingin Djoko Blak-blakan Soal Kasus Simulator
Polri Imbau Lima Penyidik KPK Segera Pulang
Rumah Tahanan Guntur Akan Dikelola KPK
KPK Buka Pendaftaran Penyidik Jadi Pegawai Tetap