TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menolak tegas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi siang tadi, Kamis, 4 Oktober 2012, menyerahkan langsung surat penolakan itu kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Fraksi PPP meminta pimpinan DPR mengakhiri proses lanjutan dari rencana revisi Undang-Undang KPK yang mengarah pada pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut," ujar Arwani, usai pemberian surat itu di kompleks Parlemen Senayan.
Revisi Undang-Undang KPK memang membuat DPR gerah. Penyebabnya, DPR dituding ingin melemahkan lembaga superbodi ini. Sejumlah pasal dalam rancangan revisi memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. DPR juga ingin mengontrol KPK lebih ketat dengan mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Arwani menuturkan, selain mengirimkan surat ini, fraksinya juga sudah menginstruksikan seluruh anggotanya di Badan Legislasi DPR untuk menolak pembahasan. "Tentu dengan mekanisme perundang-undangan yang ada," kata dia.
Untuk saat ini, Fraksi PPP menilai revisi Undang-Undang KPK tidak diperlukan. Menurut dia, DPR sebaiknya berkonsentrasi pada pembahasan undang-undang lain yang tak kalah penting. "Melalui surat ini, kami ingin DPR lebih berkonsentrasi dan fokus pada persoalan legislasi lain. Masih banyak yang harus dikerjakan DPR," ujar dia.
Soal rencana untuk menghapus revisi Undang-Undang KPK dari Program Legislasi Nasional 2012, Arwani mengatakan PPP sepenuhnya mendukung ide ini. Menurut dia, PPP sepakat jika pemerintah dan DPR sama-sama membahas rencana penghapusan revisi ini dari daftar Program Legislasi Nasional.
Dalam surat yang ditandatangani Arwani dan Ketua Fraksi Hasrul Azwar itu, PPP mengakui bahwa awalnya mereka mendukung revisi. Namun, ternyata substansi revisi melenceng dari semangat awal penguatan KPK sebagai institusi.
"Isi rancangan materi revisi Undang-Undang KPK justru bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami, yang mendasari dukungan awal kami atas rencana revisi," ujarnya.
Arwani mengatakan, dalam pertemuan tertutup itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan surat permohonan penghentian PPP adalah yang pertama sampai ke tangan pimpinan.
"Pak Priyo tadi bilang PPP yang pertama, tapi kemudian stafnya bilang PKS juga sudah ada suratnya," katanya.
FEBRIYAN