TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia adalah Sarah Lalo, kepala Seksi Pemeriksa Pajak. Sarah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak yang dilakukan Dhana Widyatmika.
Untuk menghormati proses hukum yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak akan memindahkan Sarah dari jabatan yang diembannya saat ini. “Agar tidak mengganggu kinerja KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat nyabertugas,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Kamis, 4 Oktober 2012
Sarah yang oleh Kejaksaan Agung diduga terlibat dalam rekayasa pajak PT Mutiara Virgo itu selama ini bertugas di (KPP Pratama Tangerang Timur. "Bukan di KPP Kebon Jeruk sebagaimana diberitakan oleh media massa," ujar Kismantoro.
Kismantoro menambahkan, institusinya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak juga akan bersikap kooperatif membantu pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sarah juga akan diperiksa secara internal oleh atasan langsungnya. Bila terbukti melanggar kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pemeriksaan tersebut, ia akan dikenai sanksi disiplin. “Jenis hukuman disiplin PNS dapat berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat,” kata Kismantoro.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung sudah beberapa kali memeriksa Sarah sebagai saksi untuk tersangka Dhana dan Herly Isdiharsono. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menilai Sarah terlibat dalam rekayasa pajak PT Mutiara Virgo. Dia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya tidak akan ikut campur dan menyerahkan proses hukum pegawainya kepada Kejaksaan Agung. "Biarkan proses hukum berjalan. Saya tidak mau ikut campur," katanya, kemarin.
Dalam kasus Dhana, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo; Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak; Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.
PINGIT ARIA
Berita lain:
Sakit Hati, Foto Bugil Kekasih Disebar ke Facebook
Cara Putri Gus Dur ''Merayu'' Djoko Susilo
Bibit Waluyo: Saya Bukan Bajing Loncat
Kata Jokowi Soal Demo Buruh
Jokowi Enggan Pakai ''Voorrijder''