TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi hukum disiplin PNS dengan berbagai tingkatan. "Jenis hukuman disiplin PNS dapat berupa hukuman ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Kamis, 4 Oktober 2012.
Pernyataan Kismantoro merujuk pada salah seorang pegawai di instansinya bernama Sarah Lolo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kepala seksi pemeriksa pajak ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak yang dilakukan Dhana Widyatmika.
Sarah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur. "Bukan di KPP Kebon Jeruk seperti yang diberitakan media massa," ucap Kismantoro.
Menurut Kismantoro, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap Sarah Lolo. Jika terbukti melanggar kode etik, kata dia, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi hukuman disiplin pada PNS tersebut.
Ditjen Pajak akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus ini. Untuk menghormati proses hukum, Sarah Lolo akan dimutasi dari jabatannya agar tidak mengganggu kinerja KPP tempat dia bertugas. "Ditjen Pajak tetap berkomitmen mendukung terwujudnya good governance dan clean government."
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sarah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana dan Herly Isdiharsono. Penyidik menilai Sarah terlibat dalam rekayasa pajak PT Mutiara Virgo.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita lain:
Hutama Karya Sangat Mungkin Garap Tol di Sumatera
Akbar Tanjung: Aturan WTO Untungkan Negara Maju
Pemerintah Akan Bangun Supermarket Ikan Besar
Jepang Jajaki Perikanan Indonesia Timur
Tergelincir Minyak Sawit, Indeks Turun 5 Poin