TEMPO.CO, Semarang - Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku segera keluarkan kebijakan sanksi berupa denda sebesar dua persen, bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Ini sebagai efek jera agar ke depan wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Hendrar Prihadi saat pengundian kupon pajak, Kamis kemarin, 4 Oktober.
Dengan begitu, telah menyiapkan sosialisasi ke masyarakat mengenai arti pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah. Selain menerapkan denda, Hendrar juga memberi kesempatan undian wajib pajak yang membayar tepat waktu. “Kami berikan hadiah dengan cara diundi,” ujar Hendrar.
Saat melakukan pengundian kemarin, terdapat 40.609 kupon wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Semarang yang telah memenuhi kewajibannya hingga 31 Agustus 2012 lalu.
Pengundian dilakukan menggunakan data nomor obyek pajak yang dinyatakan saat membayar PBB. “Nomor ini dimasukkan ke data, kemudian diberikan nomor pin, selanjutnya dilaksanakan pengundian,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang memberikan hadiah berupa barang elektronik untuk kebutuhan rumah tangga mulai dari 10 buah LCD TV, lemari es, mesin cuci hingga sepeda motor.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana mengaku pengundian ini bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak bumi bangunan agar masyarakat membayar pajak lebih awal. “Ini bentuk terima kasih serta perwujudan penghargaan kepada wajib pajak di Kota Semarang yang telah membayar pajak PBB lebih dini,” ujar Yudi .
Saat ini, realisasi pendapatan pajak bumi bangunan di Kota Semarang sebesar Rp 140 miliar dari target pendapatan 2012 senilai Rp 175 miliar. “Masih punya waktu tiga bulan lagi untuk mengejar kekurangan sebanyak Rp 35 miliar,” katanya.
Ia segera melakukan operasi sisir ke lapangan sejak bulan Oktober ini dengan cara mendatangi wajib pajak yang belum bayar.
EDI FAISOL