TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membagikan mobil Toyota Fortuner kepada unsur pimpinan daerah setempat. Alokasi anggaran bagi-bagi Fortuner ini sebesar Rp 11,8 miliar. "Mobil untuk unsur pimpinan musyawarah daerah di Balikpapan," kata Kepala Humas Pemerintah Kota Balikpapan, Sudirman, Jumat, 5 Oktober 2012.
Sudirman mengatakan, unsur muspida tersebut, yaitu Kapolresta Balikpapan, Komandan Lanud Balikpapan, Komandan Lanal Balikpapan, Kodim Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ketua Pengadilan Balikpapan, dan Ketua DPRD Kota Balikpapan. Dia membantah alokasi mobil mempengaruhi kebijakan masing masing pimpinan daerah.
"Kita tahu menjaga kondusivitas kota ini bukan hal yang mudah. Artinya, Pak Wali bersama DPRD saja belum mampu, diperlukanlah aparat keamanan, kejaksaan. Setidaknya di forum muspida itulah," ujarnya.
Menurut dia, saat ini kendaraan yang digunakan muspida dianggap sudah tidak layak lagi. Sebab, kata Sudirman, penggunaan mobil ada masanya. Selama ini, kata Sudirman, masyarakat hanya melihat dari sisi luar sehingga dianggap masih layak. Apalagi, kata Sudirman, kendaraan tersebut digunakan untuk melayani masyarakat.
"Kita tahu muspida ini kendaraan yang digunakan mereka untuk usia dan kurun waktu pakai kan sudah tidak layak. Mungkin orang masih melihat layak dari sisi luar, tapi dari sisi mesin dan lainnya, kan mobil itu ada daya guna ada masa pakai. Mungkin dari sisi itu sudah perlu diperbaiki dalam rangka untuk melayani ke masyarakat juga," katanya.
Dana yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan dinas muspida maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mencapai Rp 11,8 miliar untuk pengadaan 14 unit kendaraan dinas dan dua mobil lapangan bagi operasional dinas kebersihan. Anggaran tersebut sudah diposkan dalam APBD Perubahan Kota Balikpapan tahun 2012. "Memang anggarannya dimasukkan dalam APBD untuk pengadaan, dalam rangka menunaikan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pemerintahan," katanya.
Menurut Sudirman, kendaraan yang diserahkan ke pejabat muspida itu akan menjadi aset instansi yang menerimanya. Begitu pun soal biaya perawatan, bukan tanggung jawab Pemkot Balikpapan karena tidak menjadi aset Pemkot Balikpapan. "Karena itu diserahkan ke instansi, berarti bukan milik pribadi. Milik instansi, jadi hibah. Jadi selanjutnya tanggungan mereka," ujarnya.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler
Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya
Jumat Keramat, Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK
KPK: Djoko Hadir, Kasus Simulator Bisa Tuntas
Tersangka Baru Hambalang Diumumkan Dua Pekan Lagi