Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terancam Ditahan, Djoko Bisa Seret Petinggi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi simulator ujian mengemudi. Dia terancam ditahan.

Ancaman itu dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad di sela acara menerima ratusan pegiat antikorupsi di kantornya kemarin. "Besok (hari ini) saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya untuk menunggu teman-teman penyidik membawa surat perintah penahanan. Kalau surat itu sudah di meja saya, tidak ada alasan untuk tidak ditandatangani," ujar Abraham.

Dia akan menunggu tim penyidik dari lantai 7 dan 8 datang menemuinya dengan membawa surat perintah penahanan Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menimpali, pemeriksaan Djoko akan menjadi pijakan pengembangan kasus proyek simulator yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar itu.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus ini pada 27 Juli lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Nama Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo ikut terseret lantaran dikaitkan dengan surat keputusannya pada 8 April 2011. Isi surat tersebut adalah menetapkan PT Citra Mandiri sebagai calon pemenang tender proyek simulator dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat ini juga diparaf Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna.

Ketika dimintai tanggapan, Timur menyatakan bertanggung jawab. “Saya siap diperiksa. Tidak ada masalah,” kata dia. Adapun Nanan mengaku memberikan paraf setelah mendapat kepastian dari pejabat pembuat komitmen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber Tempo menyebutkan, PT Citra Mandiri juga mendapatkan dua proyek besar lain di Korps Lalu Lintas. Yaitu penyediaan bahan tanda nomor kendaraan bermotor senilai Rp 500 miliar, dan bahan surat tanda nomor kendaraan serta bukti pemilikan kendaraan bermotor senilai Rp 300 miliar.

Kedua proyek tersebut dipresentasikan bersamaan dengan proyek simulator. Dimintai konfirmasi, pengacara PT Citra Mandiri, Rufinus Hutauruk, membenarkan kliennya terlibat dalam proyek di Korps Lalu Lintas sejak 2010. ”Tapi tak punya hubungan khusus dengan Djoko Susilo.”

RUSMAN PARAQBUEQ | AYU PRIMA | SUKMA | IRA GUSLINA | EFRI R

Berita Terkait:
Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK

KPK Belum Terima 20 Penyidik Baru dari Polri

KPK Yakin Djoko Susilo Penuhi Panggilan

Kasus Simulator, KPK Periksa Lagi Tiga Perwira Polisi

Polri Sebar Mantan Penyidik KPK ke Berbagai Polda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.