TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antirasuah, Indonesia Corruption Watch, meyakini pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi terus terjadi. Usaha-usaha itu, menurut peneliti ICW, Emerson Yuntho, tidak berhenti dilancarkan musuh KPK.
ICW mencatat ada 15 usaha pelemahan KPK. Usaha-usaha itu, antara lain, sebagai berikut.
1. Judicial review Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
2. Proses seleksi pimpinan KPK. Dewan Perwakilan Rakyat berupaya memilih calon yang kooperatif dengan Dewan.
3. Ancaman bom di gedung KPK.
4. Wacana pembubaran KPK dan KPK sebagai lembaga ad hoc.
5. Penolakan pengajuan anggaran KPK oleh DPR (penolakan anggaran gedung baru DPR).
6. Serangan legislasi (misalnya melalui revisi Undang-Undang KPK, Tipikor, dan RUU Pengadilan Tipikor).
7. Pengkerdilan kewenangan penyadapan (upaya membuat Rancangan Peraturan Pemerintah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika).
8. Penarikan tenaga penyidik dan auditor yang diperbantukan di KPK.
9. Rancana audit BKPK terhadap KPK.
10. Ancaman terhadap investigasi kasus Century.
11. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pejabat KPK.
12. Intimidasi terhadap penyidik, penuntut umum, dan pimpinan KPK.
13. Penyerobotan penanganan kasus korupsi yang akan atau sedang ditangani oleh KPK (misalnya kasus korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi).
14. Penghalangan proses persidangan kasus yang ditangani KPK (misalnya upaya anggota Dewan menggagalkan pemindahan persidangan Wali Kota Semarang Soemarno dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta).
15. Intervensi dalam penanganan kasus yang ditangani KPK dalam forum rapat dengar pendapat antara KPK dan DPR.
Emerson mengatakan, pihak-pihak yang melemahkan KPK menggunakan segala cara, baik legal maupun ilegal. Untuk itu, dukungan publik sangat dibutuhkan dalam menghadapi pelemahan ini. "Kalau publik tak sadar, ya repot," kata dia.
GADI MAKITAN
Berita Terkini:
Semut Rangrang pun Mendukung KPK
Angie Sempat Penasaran dengan Cadar Yulianis
Nasib UU KPK Ditentukan di Paripurna
Penyidik yang Bertahan di KPK Terancam Disidang