TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan draf Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi disetujui tujuh dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR ini tak mau hanya partainya yang dijadikan kambing hitam.
"Itu disetujui oleh tujuh fraksi, kok. Kalau yang lain kemudian balik badan itu normal saja," kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jumat, 5 Oktober 2012.
Dalam risalah rapat pleno Komisi Hukum DPR, Golkar bersama Gerindra dan Hanura menjadi partai yang paling ngotot dalam mengutak-utik kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga partai ini menyepakati substansi bahwa kewenangan penuntutan dan penyidikan KPK harus dievaluasi.
Priyo menolak anggapan tersebut. Menurut dia, Golkar tak pernah berniat melemahkan kewenangan KPK. Saat ditanyai soal sikap resmi Partai Golkar dalam rapat 3 Juli 2012 itu, Priyo mengelak. "Saya tidak tahu. Saya belum baca apakah benar seperti itu. Itu urusan fraksi," katanya.
Dia membantah anggapan dialah yang sejak awal mendorong revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengirim surat kepada Komisi Hukum. Surat tersebut berisi permintaan agar Komisi Hukum DPR segera merampungkan penyusunan draf.
Menurut dia, pengiriman surat itu bagian dari tugasnya sebagai pimpinan DPR. "Karena ini memang sudah masuk program legislasi nasional yang disepakati bersama dengan pemerintah, maka saya mengirim surat itu karena saya adalah Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan. Kalau undang-undang soal keuangan tentu bukan saya yang akan menyurati," kata dia.
Soal banyaknya fraksi yang balik badan, Priyo enggan menilai. "Biarkan saja masyarakat yang menilai," katanya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler
Golkar Motor Pelemahan KPK?
Gerindra dan Hanura Dukung Golkar Revisi UU KPK
Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya
Jumat Keramat, Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK
Adam Levine Pakai Kaos ''Damn! I Love Indonesia''
Begini Sikap Partai Penolak Pelemahan Lembaga KPK