TEMPO.CO, Jakarta - Penggabungan passenger service charge (PSC) atau airport tax dengan tiket pesawat PT Garuda Indonesia Airlines Tbk resmi berlaku pada Kamis, 4 Oktober 2012. Penggabungan PSC ini pada awalnya berlaku pada 1 Oktober kemarin hanya saja mengalami penundaan sampai 3 Oktober 2012.
"Penundaan tersebut adalah masa transisi untuk pelanggan yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012. Oleh karena itu, mereka masih harus membayar pajak bandara secara langsung," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Trisno Haryadi, ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Oktober 2012. Dengan demikian, kata dia, penggabungan ini berlaku bagi yang membeli tiket per 4 Oktober 2012.
Trisno mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik. Namun, Angkasa Pura, kata dia, masih berupaya agar penggabungan tiket pesawat ini juga berlaku untuk penerbangan internasional.
Penggabungan pajak bandara ini merupakan kerja sama antara PT Angkasa Pura I dan II beserta PT Garuda. Menurut Trisno, maskapai lain bisa saja memberlakukan hal tersebut dengan syarat membangun sistem manajemennya terlebih dahulu.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan dengan diberlakukannya penggabungan pajak bandara ini, maka pelanggan tidak perlu antre. Pujobroto mengingatkan agar penumpang tetap membawa tiket untuk memudahkan proses check-in.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan program ini lebih kepada bisnis ke bisnis antara Angkasa Pura dan Garuda.
SYAILENDRA
Berita Lainnya;
Kuburan Ratu Suku Maya Ditemukan
Golkar Motor Pelemahan KPK?
Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya
Suka Tunjuk-tunjuk, Jokowi Minta Maaf ke PNS Solo
Gerindra dan Hanura Dukung Golkar Revisi UU KPK
Apel Terakhir di Balai Kota Solo, Jokowi Emoh Pamitan