TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan penyidik tak perlu izin dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo untuk menangkap Komisaris Polisi Novel kemarin malam.
"Penyidik itu bekerja independen. Kalau surat perintah penangkapan sudah lengkap, tak perlu lapor kepada Kapolri pun sudah bisa bertindak," kata Sutarman dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 September 2012.
Menurut Sutarman, langkah penyidik Polda Bengkulu kemarin sudah tepat. Mereka sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena akan menangkap Komisaris Novel Baswedan di wilayah Jakarta. "Setelah itu mereka datang ke KPK untuk berkoordinasi perihal penangkapan tersebut," kata Sutarman.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Dedy Iriawan yang turut serta dalam konferensi pers. "Saya datang mau menghadap Ketua KPK tentang penangkapan tersebut," kata Dedy.
Dedy pun mengatakan bahwa penangkapan oleh penyidik tak perlu dicampuri Markas Besar Kepolisian. "Etikanya lapor ke Polda Metro, minta ditemani ke KPK," ujar Dedy.
Oleh sebab itu, pada Jumat malam, dia bersama dua orang anggota Reskrimum Polda Bengkulu dan empat personel Polda Metro Jaya mendatangi gedung komisi antirasuah. Maksudnya untuk berkoordinasi dengan KPK soal penangkapan Novel. Jika Novel ada di tempat, mereka langsung akan menangkap Novel.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Brigadir Jenderal Suhardi Alius menyatakan penyidik Polda Bengkulu membawa administrasi penyidikan secara lengkap. "Berita acara pemeriksaan dan surat-surat ditunjukkan semua," kata dia.
Semalam sejumlah polisi mendatangi kantor KPK. Mereka berusaha menangkap Komisaris Novel Baswedan yang saat ini bertugas sebagai penyidik KPK. Novel diduga terlibat kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam saat menjabat di Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Dikatakan salah seorang korban kemudian meninggal dunia.
Pimpinan KPK menduga tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyidiknya. Sebab, Novel adalah penyidik berbagai kasus besar korupsi, seperti kasus korupsi simulator kemudi. Kemarin, Novel juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain:
Kapolri Bantah Perintahkan Polisi Geruduk KPK
Istana Pantau Ketegangan di Kantor KPK
Yang Dilakukan SBY Soal Ketegangan di Gedung KPK
KPK Lengang, 4 Mobil Polisi Masih Berjaga
Dikriminalisasi, KPK Tak Gentar Usut Simulator SIM