TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yakin Novel Baswedan tidak melakukan kesalahan. Keyakinan yang ia sampaikan ini terkait fakta hasil penelitian yang ia lakukan.
"Novel tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Dengan begitu, saya siap mem-back-up agar tidak dilakukan kriminalisasi," ujar Abraham seusai dialog dengan ulama dan tokoh agama di Kota Semarang, Sabtu, 6 Oktober 2012.
Ia menilai, upaya pelemahan dengan cara kriminalisasi terhadap KPK ini dilakukan sistematis terorganisasi, termasuk puncaknya pada upaya penjemputan secara paksa di kantor yang ia pimpin, Jumat malam kemarin. Upaya kriminalisasi ini dinilai sebagai teror psikis berupa tekanan terkait kasus yang ditangani para penyidik.
"Saat itu, situasinya sudah tak kondusif dan sangat mencekam bagi penyidik idealis yang selama ini dari polisi. Mereka punya hati nurani dan ingin tetap bergabung dengan KPK," ujar Abraham.
Dia mengaku sudah melaporkan insiden ini ke Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, ia belum mendapatkan jawaban dari Presiden.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai upaya melemahkan KPK ini terjadi sejak lama. Ia membeberkan upaya kriminalisasi sejak zaman Antasari ditahan.
"Saat itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk membubarkan (KPK). Dengan alasan kolektif kolegial, karena Antasari ditahan," ujar Mahfud pada kesempatan sama.
Upaya melemahkan KPK juga terjadi pada kriminalisasi atas Bibit (Bibit Samad Rianto) dan Chandra (Chandra M. Hamzah), yang kemudian ada upaya mengajukan gugatan pembubaran ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai persoalan korupsi itu diwarnai saling sandera, yang saat ini masih diarahkan ke KPK.
EDI FAISOL
Terpopuler:
Penyidik Kasus Djoko Susilo Ditangkap
Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi
Malam ini, Lima Penyidik KPK Dijemput Paksa
Seorang Penyidik KPK Ditangkap Anggota Mabes Polri?
Petinggi Polri: Segera Amankan (Penyidik KPK) ''N''