TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan mengkaji dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya 63 kasus di BUMN yang membuat neraga merugi miliaran.
"Saya mau lihat dulu," kata Dahlan saat ditemui di teras depan Hotel Borobudur, Jumat, 5 Oktober 2012. "Saya belum dapat hasil detailnya."
BPK menemukan 63 kasus ketidakpatuhan terhadap undang-undang di lingkungan BUMN. Hal itu mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 2,50 triliun. Salah satu penyebab kerugian ini, kata BPK, disebabkan adanya kesalahan dalam KKKS (kontraktor kontrak kerja sama).
Dahlan melanjutkan, penyimpangan keuangan ataupun kasus di BUMN bukan berarti bisa langsung dikaitkan dengan korupsi. Kasus di BUMN tersebut bisa saja berupa kesalahan administrasi biasa, bukan tindak korupsi. Salah satu contoh kesalahan administrasi, kata Dahlan, yaitu kesalahan pembukuan.
"Jakarta Lloyd, misalnya, itu baru pembukuan tahun 2007," Dahlan menjelaskan. "Sebelumnya enggak ada laporan keuangan. Alhasil, banyak pinjaman luar negeri untuk pengadaan kapal yang tak tercatat. Ya, moga-moga ini di Jakarta Lloyd saja."
Terakhir, Dahlan akan langsung menindak. Misalkan dari hasil laporan BPK ditemukan tindak pidana korupsi oleh salah satu BUMN. Bahkan, kalau perlu, KPK dilibatkan. "Pokoknya tiada ampun bagi koruptor," ujar Dahlan.
ISTMAN MP
Berita Pilihan
KRL Anjlok, Fokus Investigasi di Masalah Rel
KRL Anjlok, KAI Siap Didenda
KRL Anjlok, Pengguna Twitter Berkomentar Negatif
Adam Levine Pakai Kaos ''Damn! I Love Indonesia''
Tak Ada Antrean Panjang di Konser Maroon 5
Latief Sitepu: Masih Banyak Haji Muhidin Lain