Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersendat, RUU Kesehatan Jiwa Minim Dukungan

image-gnews
Nova Riyanti Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Nova Riyanti Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan RUU yang dia usulkan itu terhambat pembahasanya. Ia sudah mengirim surat kepada kelompok fraksi di Komisi Bidang Kesehatan untuk mengusulkan nama anggota panja sejak sebulan lalu. "Namun, sampai sekarang belum ada nama yang diusulkan," kata Nova ketika dihubungi pada Ahad, 7 Oktober 2012.

Nova membenarkan RUU itu merupakan inisiatifnya. Politikus dari Demokrat ini sudah berjuang selama tiga tahun sejak 2009 agar RUU ini menjadi prioritas pembahasan. Meski begitu, Nova berharap anggota komisi lain juga ikut aktif merampungkan rancangan tersebut. Bagi ia, sebagus apa pun rancangan tidak akan bisa disusun naskahnya dan disahkan untuk masyarakat tanpa ada dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

Selain karena belum mendapatkan anggota panja, kata Nova, terhambatnya RUU Kesehatan Jiwa disebabkan saat ini sedang ada pembahasan APBN 2013. “Tiga minggu ini kami fokus ke APBN 2013,” kata wakil ketua Komisi IX ini. Saat ini RUU tersebut dalam pembahasan di Biro Perancangan Undang-Undang DPR RI.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatullah Djatiutomo, membantah tidak mendukung RUU Kesehatan Jiwa. Menurut ia, Nova harusnya lebih aktif melakukan ajakan atau diskusi kepada rekan-rekannya sesama komisi, karena ia yang mengusulkan rancangan undang-undang ini. “Banyak yang tidak paham dengan masalah kesehatan jiwa, satu-satunya yang paham hanya dia, karena memang bidangnya,” ucap Poempida.

Poempida sendiri mengaku belum pernah diajak bicara dengan Nova mengenai RUU ini. Ia memperkirakan anggota komisi lain juga banyak yang belum diajak bicara. Poempida juga berharap RUU Keswa ini tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk berkelit dari hukuman. Ia mengharapkan ada aturan dan penegakan hukum yang jelas.

Pihak Kementerian Kesehatan sudah memberikan masukan untuk RUU Keswa. Kepala Subdirektorat Etikolegal Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes, Gerald Mario Semen, mengatakan salah satu usulan adalah dengan memuat penanganan penderita gangguan jiwa sampai setingkat desa. “Masalah penanganan penderita adalah keterjangkauan dan akses yang terbatas,” ucap Gerald.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data Kemenkes, kata Gerald, selama ini hanya ada 97 RS Umum yang memberikan penanganan terhadap gangguan jiwa, dari 700-an RS Umum yang ada di seluruh Indonesia. Dari 9000-an puskesmas yang ada, hanya 1.235 yang mau mengobati penderita. "Jumlah ini kecil sekali," kata Gerald. Bahkan dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 35 RSJ. Ada delapan provinsi yang tidak memiliki RSJ sama sekali, yaitu Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Maluku Utara, dan Irian Barat.

RUU Kesehatan Jiwa, menurut Nova, membahas hak dan kewajiban orang yang mengalami gangguan jiwa, termasuk keluarganya. “Karena keluarga sering mengalami stigma juga,” kata Nova. Selain itu, juga memuat hal lain seperti sumber daya kesehatan jiwa, mulai dari tenaga kesehatan jiwa, fasilitas, obat-obatan, peralatan dan fasilitas pendukung, sistem pelayanan kesehatan jiwa mulai dari rumah sakit, hingga puskesmas, dan memasukkan sistem pembayaran dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang akan dicanangkan Januari 2014.

Nova menuturkan RUU ini juga membahas ranah penegakan hukum. Sebelum dipenjara, pelaku kejahatan akan diperiksa kejiwaannya. Jika ia normal akan menjalani hukuman penjara, tapi kalau tidak akan masuk ke psikiater forensik. “Psikiater forensik sama kayak penjara, ketat, tapi ada terapinya,” ucap Nova.

SUNDARI

Berita lain:
Presiden Akan Beri Pernyataan Soal Simulator SIM

Polisi Berdalih Korban Novel Baru Menuntut

Djoko Suyanto Siap Pertemukan KPK-Polisi

Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi

Infografis: Yang Tersandung Simulator

Infografis: Lima Keganjilan Langkah Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PKS Muzammil Yusuf (kiri) dan Fahmi Alaydroes (kanan) saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Dalam konferensi pers ini PKS memberikan penjelasan mengenai interupsi yang diabaikan oleh ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. Fraksi PKS juga memberikan penjelasan mengenai pandangan Fraksi PKS terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.


Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.


Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.


Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.


Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pembukaan Anti Coruption Summit 2016 di UGM Yogyakarta 25 Oktober 2016. TEMPO/Handwahyu
Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.


Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Sxc.hu
Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.


DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.


Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Indonesia, Joko Widodo berbicara di depan para pengusaha yang tergabung dalam Bisnis Forum Indonesia-Jepang. di Tokyo, Jepang, 24 Maret 2015. Jokowi mempresentasikan peluang bisnis di Indonesia kepada para pebisnis yang menghadiri acara tersebut. REUTERS
Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.


Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Ade Komaruddin. TEMPO/Imam Sukamto
Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.


DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.