TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengklaim Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo tidak perlu bertanggung jawab atas peristiwa usaha penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu. Polri mengklaim seluruh mekanisme penangkapan tersebut sudah sesuai mekanisme dan ada koordinasi.
"Jangan semua harus Kapolri. Semua sudah sesuai, kok," kata Kepala Badan Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, saat dihubungi, Ahad, 7 Oktober 2012.
Ia menyatakan kedatangan polisi ke KPK tidak ada yang salah. Semua diklaim telah sesuai prosedur dan resmi. Penyidik Polda Bengkulu datang ke Jakarta tidak langsung ke KPK, tetapi berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Di sini ada koordinasi Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. Kapolri tidak perlu dikait-kaitkan pada level bawah," kata Agus.
Menurut Agus, pada saat proses upaya penangkapan Novel, penyidik Polda Bengkulu juga terlebih dulu koordinasi dengan penyidik KPK untuk bertemu pimpinan dan menunjukkan surat penangkapan.
"Apa yang salah? Apa karena malam hari? Kalau penangkapan bisa kapan saja," kata dia.
Bahkan, Agus menyinggung, justru KPK yang pernah tidak sesuai aturan ketika menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri pada akhir Juli 2012. Pada saat itu, KPK dinilai tidak berkoordinasi dengan Kepolisian.
Semua alasan ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap desakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencopot Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri. Timur dinilai telah gagal mengatur dan membina anggotanya terutama pada usaha penangkapan Novel Jumat lalu.
Timur juga diduga berperan dalam beberapa polemik Polri dengan KPK, terutama sejak penanganan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sebelum usaha penangkapan Novel yang adalah ketua tim penyidik simulator, Timur juga menarik 20 penyidik polisi dari KPK.
Jumat malam lalu, puluhan polisi berpakaian seragam dan preman mendatangi kantor KPK di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka hendak menciduk Novel. Novel diduga menganiaya enam pencuri sarang burung walet ketika menjabat Kepala Satuan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Namun, KPK menilai tindakan polisi sebagai upaya kriminalisasi terhadap Novel.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
''Gawat, Kapolri Tak Tahu Anak Buahnya Kepung KPK''
Once: Where Are You, Mr.President?
Presiden Dinilai Restui Pembangkangan Hukum Polri
Awas, KPK Akan Terus Diserang
Dukung KPK atau Polisi?