Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Didesak Hentikan Penangkan Penyidik KPK

Editor

Zed abidien

image-gnews
Warga memberikan tanda tangan diatas kain putih sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Pengibur, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/10). TEMPO/Fahmi Ali
Warga memberikan tanda tangan diatas kain putih sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Pengibur, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/10). TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Ratusan Mahasiswa Bengkulu berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Senin, 8 Oktober 2012. Mereka mendesak Kapolri agar menghentikan upaya penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pemeberantasa Korupsi tersebut.

Mahasiswa menilai upaya kepolisian menangkap salah satu penyidik KPK tersebut adalah sebuah bentuk intervensi, intimidasi dan kriminalisasi kepada petugas yang melaksanakan proses penuntuasan korupsi.

"Upaya melemahkan KPK bukan untuk pertama kali, maka kita mahasiswa bersama-sama menggalang dukungan untuk KPK," ujar koordinar akksi unjuk rasa, Dadang, Senin, 8 Oktober 2012.

Menurutnya mahasiswa meminta agar Kapolri menyerahkan sepenuhnya penanganankasus korupsi simulator SIM kepada KPK. Dukungan terhadap KPK dan Kompol Novel Bawedan tidak hanya berasal dari mahasiswa dan masyarakat Bengkulu. Tapi juga beberapa rekan dan anak buah Kompokl Novel Baswedan yang saat ini bertugas di Polda dan Polres Bengkulu.

"Bagi kita Kompol Novel merupakan pribadi yang baik selama ini, perihatin saja terhadap kasus yang saat ini menimpanya," kata salah seorang mantan anak buahnya yang tidak ingin namanya disebutkan.

Meski tidak mengetahui persis kasus yang saat ini dituduhkan pada Novel, anggota kepolisian berpangkat Briptu tersebut tidak percaya jika mantan bosnya tersebut menembak tersangka yang berakibatkan korban kehilangan nyawanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa rekan kepolisian Novel yang ditemui Tempo tidak mau berbicara dan menangapi kasus Novel, ada teman satu anggkatan semasa di Akademi Kepolisian tidak mau mengangkat telpon dan hingga saat ini tidak mengaktifkan kembali ponselnya. Anggota kepolisian di Bengkulu sepertinya saat ini lebih memilih untuk diam.

Sementara itu Kapolda Bengkulu Brigjen Benny Mokalu menanggapi tuntutan mahasiswa secara positif. Karena menurutnya hal itu bagus sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat. Benny meminta agar ungkapan mengkriminalisasi yang saat ini dituduhkan kepada kepolisian dicabut karena bersifat merongrong kehidupan berbangsa dan mendidik masyarakat untuk marah. "Mendidik masyarakat untuk marah itu tidak baik, didik rakyat dengan baik," katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan isu kriminalisasi, karena tugas pokok polisi yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat bukan kriminalisasi.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca juga:

Dukung #SAVEKPK
Wawancara Novel Baswedan: Akan Saya Buka Semuanya
Novel Tak Ada di Lokasi Penganiayaan
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Infografis: Yang Tersandung Simulator
Infografis: Lima Keganjilan Langkah Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.