TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar seluruh penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Karena dalam penyidikan cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, pejabat tersebut akan dituntut bersama-sama," kata Yudhoyono, dalam keterangan persnya terkait perseteruan antara KPK dengan Polri, di Istana Negara, Senin 8 Oktober 2012.
Solusi ini, Yudhoyono menekankan, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 50. Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."
"Sedangkan jika ada kasus berbeda tetapi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM, akan ditangani oleh Polri," kata Yudhoyono.
Presiden SBY mendukung upaya Kepolisian RI untuk menertibkan pengadaan barang dan jasa yang dianggap menyimpang. "Hasil penyidikan akan dilimpahkan sesuai mekanisme yang ditentukan," mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ini melanjutkan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo memastikan arahan Presiden akan ditindaklanjuti. Tetapi dirinya tidak bisa menjanjikan tindak lanjut bisa segera dilakukan. "Untuk menindaklanjuti polisi tidak bisa sendirian, harus koordinasi dengan KPK," kata Timur.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menambahkan yang harus dikoordinasi di antaranya pelimpahan berkas. "Karena semua sudah ditangani, sudah sampai dievaluasi Kejaksaan. Nah ini take-overnya bagaimana," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK