TEMPO.CO, Jakarta - Desakan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kian kencang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa resmi menolak revisi tersebut.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja'far, mengatakan lebih baik Undang-Undang KPK tetap berlaku seperti sekarang. "Kami sudah kirim surat ke pimpinan DPR untuk menolak revisi," katanya melalui pesan pendek, Senin, 8 Oktober 2012.
Sebelumnya, sejumlah fraksi sepakat menolak revisi undang-undang yang dianggap melemahkan komisi antikorupsi. Tercatat, sejumlah fraksi seperti Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Keadilan Sejahtera menolak revisi ini.
Dalam rapat yang digelar Komisi Hukum, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang tegas menolak revisi undang-undang. Sedangkan Fraksi PKS menyatakan perlu pendalaman lebih dulu sebelum menyetujui revisi. Sejumlah fraksi seperti Golkar dan Gerindra justru mempertanyakan kewenangan komisi antirasuah tersebut dan masa berdiri lembaga itu karena hanya bersifat ad hoc.
PRAM