Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Curiga Mafia Kurator di Balik Pailit Telkomsel  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Pria menggunakan telepon seluler saat menunggu giliran di Grapari Wisma Alia, Jakarta, Senin (21/5). ANTARA/Rosa Panggabean
Pria menggunakan telepon seluler saat menunggu giliran di Grapari Wisma Alia, Jakarta, Senin (21/5). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi XI Edwin Kawilarang menduga ada mafia hukum yang ikut mempailitkan PT Telkomsel. "Telkomsel kan hanya punya satu kreditur dan itu pun nilainya kecil. Kalau cuma satu, itu (Telkomsel) tidak bisa dipailitkan. Itu jelas-jelas ada permainan antara pihak kreditur dan pengadilan," kata Edwin saat rapat dengar pendapat Telkomsel dengan Komisi XI di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.

Ia pun menyesalkan menyesalkan langkah direksi Telkomsel yang bermitra dengan PT Prima Jaya Informatika karena kurang kredibel. "Bahkan kurang terkenal di kalangan kementerian olahraga. Kalau ingin bermitra, carilah mitra yang benar," ujarnya.

Anggota Komisi XI lainya, Maruarar Sirait, berharap keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel tidak mengganggu keikutsertaann Telkomsel memperoleh jatah tender kanal 3G. "Kita perlu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda lelang sampai proses kasasi pailit Telkomsel selesai," ujarnya.

Musababnya, dalam posisi dipailitkan seperti sekarang, kata Maruarar, tentunya Telkomsel khawatir tidak akan diperbolehkan ikut dalam proses tender itu. "Harus dipastikan Telkomsel bisa mendapatkan jatah tender kanal 3G dan tak terhalang oleh keputusan pailit yang tiba-tiba," imbuhnya.

Ia pun menjelaskan kini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera melaksanakan tender kanal 3G. Para pesertanya adalah operator seluler di Indonesia, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha asing. "Sementara Telkomsel adalah satu-satunya yang saham mayoritasnya masih dimiliki negara," ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah agar kesempatan mendapatkan kanal 3G itu diutamakan untuk BUMN. "Keputusan demikian sangat penting diusung pemerintah dan DPR atas nama hajat hidup masyarakat Indonesia sendiri," paparnya.

Direktur Utama PT Telkomsel Alex J. Sinaga mengatakan pihaknya tetap serius untuk bisa ikut dan memenangkan tender kanal 3G dimaksud. Hal ini dikarenakan hanya tinggal Telkomsel saja perusahaan yang kepemilikan sahamnya 65% masih dimiliki oleh negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengklaim Telkomsel merupakan satu-satunya operator yang memiliki BTS terbentang dari Sabang sampai Marauke. "Dari dua poin ini tentu Telkomsel masih layak untuk mengikuti tender kanal 3G. Karena itu, sampai sekarang saya belum pernah berpikir tidak akan mendapatkan tender kanal 3G, meski sekarang sedang tersangkut kasus," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan serius berusaha memenangkan gugatan pailit itu pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. "Kami sudah melakukan uji memori kasasi ke banyak lawyer ternama. Dari sisi materi kami yakin menang, dan mudah-mudahan keyakinan kami menjadi kenyataan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Komisi III untuk menyelidiki adanya mafia hukum dalam kasus tersebut. Selain itu, meminta Komisi I untuk menunda proses lelang kanal 3G hingga kasasi Mahkamah Agung selesai. "Itu hasil kesimpulan rapatnya tadi," kata Harry.

Sebelumnya, Telkomsel diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permintaan PT. Prima Jaya Informatika (PJI). Hal ini disebabkan ia dinilai tak mampu membayar hutang Rp 5,3 miliar yang telah jatuh tempo.

ANANDA PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

TEMPO/Nita Dian
Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.


Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Presiden Joko Widodo, didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.


Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Sudaryono, karyawan PT. Geo Dipa Dieng, sedang mengukur kadar uap air di salah satu sumur penyalur uap air Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal, Dieng, Selasa (8/5). TEMPO/Aris Andrianto
Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.