TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberi peringatan kepada lima maskapai yang belum memenuhi ketentuan perjanjian asuransi. Ada lima maskapai yang mendapat peringatan.
"Kelima maskapai itu belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dan standar operasional prosedur kepada Kementerian Perhubungan," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, dalam keterangan resminya, Senin, 8 Oktober 2012.
Kelima maskapai yang mendapat peringatan adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation, PT Indonesia Air Transport, PT Kalstar Aviation, PT Travel Express Aviation Services, dan PT Travira Air.
Djoko menjelaskan, kelima maskapai tersebut belum melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Kementerian Perhubungan menyatakan, dari total 19 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, 14 maskapai di antaranya sudah memenuhi ketentuan mengenai asuransi. Sedangkan lima maskapai belum memenuhinya.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor PM 77 tahun 2011 Pasal 26, Djoko mengatakan Kementerian Perhubungan dapat memberi sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.
Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari maskapai dengan mematuhi ketentuan, maka Kementerian Perhubungan dapat membekukan izin usaha untuk jangka waktu 14 hari kalender.
Apabila maskapai tidak juga melakukan perbaikan ketika jangka waktu pembekuan izin usaha tersebut habis, Kementerian Perhubungan akan mencabut izin usaha maskapai tersebut.
Djoko mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan surat peringatan pertama kepada lima maskapai tersebut hari ini. "Disebutkan, apabila dalam satu bulan kalender setelah surat ini diterima maskapai masih belum bisa memenuhinya, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan tindakan berikutnya sesuai ketentuan," ujar Djoko.
MARIA YUNIAR
Berita terpopuler lainnya:
Volatilitas Rupiah Masih Tinggi
INACA Dukung Rute Baru Penerbangan Murah
OJK Anggarkan Rp 1,6 Triliun 2013 Nanti
IPO BUMN Sering Terganjal di DPR
Indeks Rawan Aksi Ambil Untung