TEMPO.CO, Yogyakarta -- Pemerintah sengaja memindah lokasi pelantikan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2012-2015, dari semula di Keraton Yogyakarta menjadi di Istana Gedung Agung Yogyakarta, dengan alasan keamanan.
"Karena dihadiri Presiden langsung. Tempat itu dinilai Presiden lebih lebih aman, bersih, dan nyaman," kata Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Yogyakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.
SBY akan berada di Yogyakarta pada 9-10 Oktober 2012. Rencananya, SBY akan melantik Sultan dan Paku Alam di Ruang Garuda Gedung Agung dengan hanya dihadiri tak lebih dari 500 undangan.
Sultan dan Paku Alam IX rencananya bakal dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu, 10 Oktober 2012. Masyarakat hanya bisa menyaksikan proses yang dimulai pukul 09.00-09.30 itu melalui siaran langsung TVRI dan Radio Republik Indonesia. Pengamanan pelantikan sangat ketat. Sebanyak 6.000 personel TNI dan Polri bersiaga. Penjagaan sebanyak tiga lapis, mulai dari jalur Malioboro hingga ruas jalan menuju lokasi Gedung Agung.
"Masyarakat sebaiknya menonton dari televisi saja karena harus steril," kata Pangdam IV Diponegoro Hardiono Saroso. Pengamanan pelantikan telah berlangsung sejak Senin, 8 Oktober 2012 hingga 10 Oktober 2012, sesuai kedatangan Presiden SBY ke Yogyakarta.
Djohan menambahkan, pelantikan Sultan dan Paku Alam akan berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah DIY selama beberapa jam.
"Masa berakhirnya perpanjangan jabatan Sultan dan Paku Alam pada 9 Oktober ini habis tepat pukul 12 malam. Untuk pengganti sementara telah ditunjuk Sekretaris Daerah DIY, yakni Ichsanuri," kata dia.
Ichsanuri hanya akan menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur DIY selama beberapa jam, yakni sampai pelantikan dilakukan.
Penunjukan tersebut mempertimbangkan peraturan yang berlaku, yakni ketika ada kekosongan jabatan Gubernur, maka sekretaris daerah yang ditunjuk menggantikan.
Djohan menuturkan, pelantikan Sultan dan Paku Alam ini merupakan peristiwa khusus karena dilakukan tanpa melalui rapat paripurna DPRD DIY. Sebagai pengganti landasan hukum, untuk pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2012 nomor 78/2012 tentang Pelantikan Kepala Daerah DIY sesuai keprotokolan negara oleh Presiden langsung.
"Jadi, selama lima tahun ke depan, dasar aturannya PP itu yang mengacu pada UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan juga UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata dia. "Semua biaya ditanggung dengan sharing pusat dan daerah. Agar hemat."
PRIBADI WICAKSONO
Berita Lainnya:
SBY Bela KPK
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?
Kasus Simulator SIM Sepenuhnya ''Milik'' KPK