TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyarankan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sebaiknya ditangani Kejaksaan Agung. "Paling baik, ada tim independen dari Kejaksaan mengusut kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 9 Oktober 2012.
Andi menilai kasus Novel susah berjalan obyektif jika ditangani Polri maupun diselidiki KPK. Sebab, kedua lembaga sama-sama berkepentingan dengan penyidik berpangkat komisaris polisi tersebut. Karena itu, meminta bantuan institusi penegak hukum lain untuk mengusut kasus yang menyeret Novel adalah langkah tepat.
Ia sendiri menilai banyak keganjilan dalam penetapan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi 2004 silam. Pertama, Novel sempat dua kali naik pangkat sejak 2004. "Kalau memang dia dinilai salah, kok sampai dua kali naik pangkat?" kata Andi. Kedua, korban mengaku lupa siapa yang melakukan penembakan.
Dalam pidatonya semalam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, waktu dan cara penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polri tidak tepat. Namun Presiden tidak memberi pernyataan apakah kasus Novel seharusnya dihentikan Kepolisian. Menurut Presiden, dalam hukum, semua harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.
KPK hingga kini yakin Novel tak bersalah. Dari hasil investigasi yang dilakukan internal KPK, Novel dinilai sudah memenuhi tanggung jawab sebagai atasan dari sejumlah polisi yang menembak pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Setelah menjalani sidang kode etik pasca-peristiwa penembakan, Novel juga sudah diberi teguran Polri.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator