TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari lagi-lagi membantah dirinya memberikan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan pada Sri Wahyuningsih alias komedian Cici Tegal. Menurutnya, uang yang ditujukan sebagai sumbangan itu diberikan oleh Syafii Ahmad, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, bukan oleh dirinya.
Siti yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa korupsi alat pengadaan kesehatan, Rustam Pakaya tersebut, menuturkan, saat itu dia dimintai sumbangan oleh Orbit, komunitas pengajian yang diikutinya bersama Cici. Kelompok pengajian yang dipimpin oleh Dien Syamsuddin itu akan menggelar acara.
Namun, kata Siti, sebagai seorang menteri dirinya tak dapat memberi sumbangan itu. Dia pun meminta Orbit untuk membuat proposal. "Ada 12 proposal yang diberikan. Diserahkan pada Pak Sekjen (Syafii) untuk disebarkan, ada perusahaan-perusahaan," katanya, Selasa 9 Oktober 2012.
Beberapa waktu kemudian saat ada pengajian di rumah Dien, Siti berangkat semobil dengan Ance. Sesampainya di sana dia bertemu dengan Cici yang membisikan ucapan terima kasih padanya. "Dia bilang terima kasih ya, bu, atas bantuannya," katanya.
Siti kemudian balik bertanya pada Cici. "Saya tanya kamu dapat berapa, Ci? Dia bilang Rp 500 juta. Saya bilang, wow banyak juga ya," ucapnya.
Namun, hal ini dibantah oleh Syafii. Menurutnya, justru Sitilah yang memberikan duit tersebut. Dalam kesaksiannya, Syafii mengatakan dia diajak ke rumah Dien oleh Siti. Mereka pergi bersama dengan mobil.
Di mobil, dia melihat sudah ada map yang diklip. Saat bertemu dengan Cici, map tersebut kemudian dia serahkan pada Siti. "Saya tidak tahu isinya.
Saya hanya membawa map tersebut. Di ruangan sudah ada Bu Cici, Pak Dien,dan Ibu," ujarnya.
Tapi, kemudian dia mendengar Siti dan Cici saling berbisik. Siti, kata dia, menyebutkan sumbangan sejumlah Rp 500 juta. Mendengar saling sangkal tersebut, suasana pengadilan sempat memanas. Hakim sempat bertanya pada keduanya tentang kronologi kejadian itu berulang kali. Namun, kedua saksi ini bersikeras bahwa kesaksian masing-masinglah yang paling benar. "Saya berani bersumpah Yang Mulia, karena saya tidak tahu dan tidak punya kepentingan ke Orbit," kata Syafii.
Demikian juga Siti yang tetap bersikukuh dengan keterangannya. "Saya tetap sesuai dengan BAP saya," ujarnya.
Melihat keduanya tetap saling sangkal, hakim pun menyerah. "Sudah, terserah berdualah mau bagaimana," kata hakim ketua Pangeran Napitupulu.
Rustam merupakan terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Salah satu pemenang tender alat kesehatan itu adalah PT Indofarma Global Medika, yang disebut didukung PT Graha Ismaya milik Masrizal.
Atas pemenangan tender ini, KPK curiga Rustam menerima suap berupa cek perjalanan dari PT Graha Ismaya. Nama Siti juga ikut terseret dalam dakwaan Rustam. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menudingnya menerima uang suap sebesar Rp 1,2 miliar. Tuduhan ini terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Rustam, Kamis, 9 Agustus 2012 silam.
NUR ALFIYAH
Berita Lain:
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
SBY Bela KPK
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
SBY Bakal Gabung di Pertemuan KPK-Polri
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Sim