TEMPO.CO, Jakarta - Partai-partai yang mendaftar untuk pemilihan umum legislatif 2014 kesulitan menghadapi teknis pendaftaran secara online. “Sistem online KPU belum siap, belum matang,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat Didi Apriadi di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.
Selain menyerahkan dokumen tertulis, partai diwajibkan menyerahkan data berbentuk soft copy, khususnya data pengurus dan anggota partai. Dokumen tertulis, seperti daftar pengurus dan kartu tanda anggota, diserahkan langsung ke kantor KPU di daerah.
Data tertulis itu diserahkan kepada KPU melalui jaringan Internet di portal Sistem Informasi Politik atau Sipol. Didi mengatakan, teknis penyerahan data ke portal Sipol merepotkan partai. Saat ini, Hanura sudah menghimpun dan menyerahkan 260 ribu kartu tanda anggota kepada KPU.
Tapi yang terdata secara online hanya segelintir. Padahal data online menjadi acuan bagi KPU untuk memverifikasi dokumen tertulis yang diserahkan oleh partai. “Belum pernah ada pelatihan bagi partai untuk menggunakan portal Sipol itu,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo. Semestinya, menurut Arif, penyalinan data bukan tugas partai. “Itu kerja KPU, kok malah partai yang mengerjakan,” ujarnya.
Sumber Tempo menyebutkan, banyak data partai yang sama sekali tak terekam secara online. Partai-partai itu, antara lain Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Serikat Rakyat Independen.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron, mengatakan, Badan Pengawas bakal menelisik kesulitan partai menyalin data secara online. Tapi, hingga kini, Badan Pengawas belum mendapat data dari KPU ihwal partai mana saja yang kesulitan mendaftar online.
KPU berharap, dalam sepekan, masalah pendaftaran online dapat teratasi. Anggota KPU, Ida Budhiati, mengakui ada partai yang perekaman data online-nya nihil. Itu terjadi karena partai menyerahkan data dalam dokumen yang formatnya tak sesuai dengan ketentuan KPU. “Jadi file-nya tidak kompatibel," katanya.
ANANDA BADUDU