TEMPO.CO, Jakarta-Setelah berpekan-pekan berkeras menyidik sendiri kasus dugaan korupsi dalam pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), kemarin Markas Besar Kepolisian RI akhirnya menyerah. Sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya Senin lalu, Mabes Polri menegaskan siap menyerahkan berkas para perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPK untuk membahas mekanisme penyerahan berkas tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Suardi Alius kemarin. Tiga tersangka yang berkasnya akan diserahkan kepada KPK adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Mereka akan disidik bersama tersangka utama dalam kasus ini: mantan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo. Menurut Suardi, polisi masih akan menangani kasus yang melibatkan para panitia pengadaan simulator, yakni Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo.
“Tapi penyerahan berkas ini tak bisa serta-merta,” kata Suardi. Pasalnya, Bareskrim Polri sudah sempat melimpahkan berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan Agung. Bareskrim juga sempat meminta izin kepada pengadilan untuk memperpanjang penahanan para tersangka. Untuk itu, kata Suardi, Mabes Polri akan berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan sebelum menyerahkan semua berkas kasus korupsi ini ke KPK. “Kami tidak ingin penyerahan berkas ini melanggar hukum,” kata Suardi.
Dihubungi terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengaku bisa memahami kesulitan teknis dalam proses penyerahan berkas kasus korupsi simulator mengemudi ini. “Kami akan selesaikan dengan cara yang beradab serta seadil-adilnya,” kata Abraham Samad di kantornya kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan lembaganya akan segera bertemu dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk membahas aspek teknis tersebut. “Kami agendakan bertemu pada pekan ini,” katanya kemarin.
Adapun juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menyatakan tanggung jawab pelimpahan berkas perkara tersangka kasus simulator ada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri, bukan jaksa. “Mekanisme pelimpahannya tergantung mereka,” kata Adi kemarin.
RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Surat Pengangkatan Penyidik Independen Akan Terbit
Dukung KPK, Pelajar SMA Padang Surati SBY
Charlie ''Setia Band'' Prihatin KPK Vs Polri
SBY Janji Keluarkan PP Soal Penyidik Polri di KPK
Happy Salma Ikut Dukung KPK