TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato membela KPK, Senin lalu, sikap para petinggi kepolisian berbalik 180 derajat. Ultimatum wajib lapor lima penyidik Markas Besar Kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya berakhir hari ini Rabu, 10 Oktober 2012, pun sudah tak berlaku lagi.
"Sudah ada koordinasi yang baik antara KPK dengan Kapolri," kata Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Sutarman, di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012.
Menurut dia, memang ada aturan desersi bagi personel yang tak mematuhi aturan kepolisian. Namun penyelesaian masalah penyidik polisi yang bertahan di KPK akan dilakukan melalui koordinasi dua lembaga penegak hukum ini.
Lebih jauh, Sutarman bahkan mempersilakan penyidik yang bertahan di komisi antirasuah diangkat sebagai pegawai tetap KPK. Markas Besar Kepolisian tak akan menjemput paksa kepada personel di KPK karena bisa menimbulkan persepsi negatif di publik. "Kami ingatkan saja," kata dia.
Sebanyak 20 penyidik polisi habis masa tugasnya pada September 2012 ini. Namun, dari semua penyidik tersebut, hanya 15 anggota yang melapor ke kepolisian. Lima penyidik tak kunjung melapor kembali ke institusi asalnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya akan menerbitkan peraturan pemerintah baru terkait penugasan anggota Polri di KPK.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah
Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?
Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal