Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Hukum: Revisi Undang-Undang KPK Kedaluwarsa

image-gnews
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, seusai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, (9-10) TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, seusai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, (9-10) TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, mengatakan tidak ada landasan hukum bagi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komisi Hukum, kata dia, batas waktu untuk membahas revisi antara Badan Legislasi dengan pengusul telah kedaluwarsa.

"Dasar hukum untuk membahas bersama pengusul, sudah lewat," kata I Gede Pasek Suardika di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012. 

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang KPK sempat tarik ulur. Komisi Hukum berpandangan masa waktu pembahasan sudah lewat dari tenggat sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Komisi Hukum mengirimkan usulan pada 3 Juli 2012. Baleg memiliki waktu 10 hari untuk melakukan harmonisasi.

Namun Badan Legislatif DPR memiliki pendapat berbeda. Sesuai Tata Tertib DPR terbaru, masa waktu harmonisasi dengan pengusul adalah 20 hari sejak usulan diterima. Baleg beralasan usulan baru diterima pada 13 September 2012 sehingga masa kedaluwarsa pembahasan adalah pada hari ini. 

Pada rapat Baleg kemarin, disepakati ada perumusan ulang untuk revisi ini. Perumusan ini dinilai sebagai jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan polemik ini. Pasek menjelaskan konsekuensi hukum akibat lewat waktu pembahasan ini sebenarnya masih dalam perdebatan. "Apakah langsung dibahas di Komisi (Hukum) atau bagaimana," kata dia.

Komisi Hukum sendiri sudah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Badan Legislasi. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan mereka akan mengikuti apa pun keputusan Badan Legislasi, termasuk mencabut dari Program Legislasi Nasional atau merumuskan ulang draft ini. "Kalau mau dicabut harus lewat Paripurna," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi Hukum dari PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menegaskan fraksinya tetap menolak diadakan revisi UU tentang KPK. Dia menegaskan sikap ini sudah disampaikan melalui rapat pleno di Komisi Hukum. "Revisi belum diperlukan," kata dia. 

Trimedya menyatakan bola pembahasan revisi ini sekarang berada di Badan Legislasi. Komisi Hukum, kata dia, sudah menyatakan pembahasan dan harmonisasi yang dilakukan Badan Legislasi melewati waktu yang ditentukan Tata Tertib DPR. "Tidak ada landasan untuk membahas," kata dia.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler:
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur  

Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah 

Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal 

FPI Tolak Wagub DKI Pimpin Lembaga Islam 

Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.