TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memastikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai pada tahap finalisasi. Namun, dia tidak berani menyebutkan target selesainya peraturan soal penyidik KPK tersebut.
"Rancangan peraturan pemerintahnya sudah ada, sudah finalisasi, pokoknya secepatnya," kata Denny Indrayana di sela-sela Diskusi Publik Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, Rabu, 10 Oktober 2012.
Denny menegaskan revisi itu akan mengakomodasi isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan bahwa masa tugas penyidik kepolisian dan kejaksaan di KPK adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi. Artinya, kata "maksimal" dalam penugasan maksimal empat tahun dihilangkan.
"Dulu sebelum kasus cicak-buaya, masa tugas penyidik adalah empat tahun, tetapi kemudian dijadikan satu tahun. Presiden menegaskan sekarang tugasnya empat tahun supaya tidak mengganggu penyidikan," kata dia.
Pemerintah juga mempersilakan KPK melanjutkan rekrutmen penyidik internal. Proses rekrutmen tidak harus berhenti menunggu revisi peraturan pemerintah selesai. "Boleh (bersamaan prosesnya). Kami mendukung KPK yang tetap kuat dan tidak kekurangan penyidik," kata dia.
ARYANI KRISTANTI