TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak berharap industri perbankan bisa menjadikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) sebagai komponen syarat pengajuan kartu kredit. Sebab, langkah ini dapat menjadi cara mengawasi dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Sejauh ini belum ada respons dari industri perbankan," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany seusai diskusi di Universitas Trisakti, Rabu, 11 Oktober 2012. Fuad menambahkan, ia telah mengajukan usulan tersebut kepada industri perbankan beberapa waktu lalu. Sayangnya, industri perbankan belum menunjukkan sinyal bahwa mereka berminat. "Kalau mereka bersedia, Direktorat Jenderal Pajak siap," katanya.
Meski Direktorat Pajak menyatakan siap, menurut Fuad, seluruh kewenangan kembali pada pihak perbankan. "Kami siap dan senang saja. Tapi memang yang mengatur itu perbankan sendiri."
Berdasarkan data Direktorat Pajak pada tahun 2010, dari 110 juta masyarakat yang bekerja, ada 60 juta masyarakat wajib pajak. Namun, dari jumlah tersebut, sampai tahun 2012, hanya 8,8 juta orang yang menyerahkan SPT Orang Pribadi. Adapun sekitar 25 juta tidak menyerahkan SPT, melainkan dipotong langsung dari penghasilan (Pph 21). Sisanya tidak membayar pajak.
Sementara itu, berdasarkan data tahun 2010, jumlah wajib pajak badan usaha berjumlah 22,3 juta dengan 12,9 juta badan usaha tetap di dalamnya. Sayangnya, hanya 6 juta wajib pajak badan usaha yang menyerahkan SPT.
AYU PRIMA SANDI