TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perhubungan melayangkan surat peringatan pertama kepada lima maskapai yang dinilai belum melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam aturan tentang asuransi. Lima maskapai itu adalah PT Indonesia Air Transport, PT Travira Air, PT Asi Pudjiastuti Aviation, PT Kalstar Aviation, dan PT Travel Express Aviation Services.
"Kelima maskapai itu belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dan standard operational procedure (SOP) kepada Kementerian Perhubungan," kata Direkrut Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo.
Ketika dimintai tanggapan atas surat peringatan itu, CEO Indonesia Air Transport Syafril Nasution menolak berkomentar dengan alasan belum menerima surat peringatan. “(Kami) memang belum menerima suratnya,” kata Syafril kepada Tempo.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, baru Travira Air yang menanggapi surat peringatan itu dengan mengirim persyaratan asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Sudah dikirim kemarin, Senin sore,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, aturan mengenai asuransi tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Perhubungan No. 92/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pemerintah, ia melanjutkan, sudah melakukan sosialisasi kepada maskapai sebelum peraturan itu diberlakukan. Sebelumnya, memang disepakati ada konsorsium untuk asuransi tersebut. "Tetapi kemudian ada perubahan, ‘airline’ bilang jangan ada konsorsium, sehingga menggunakan asuransi sendiri saja," Bambang menjelaskan.
Ia menuturkan, peraturan itu mengatur ihwal asuransi yang menjadi tanggung jawab maskapai, termasuk penundaan penerbangan, kehilangan barang, serta kecelakaan. Terhadap maskapai yang belum memenuhi ketentuan perjanjian asuransi, akan dijatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika hal itu tidak ditanggapi, Kementerian Perhubungan dapat membekukan izin usaha penerbangan.
MARIA YUNIAR | MARIA RITA
Terpopuler:
Garuda Indonesia Naikkan Harga Tiket
Izin 5 Maskapai Penerbangan Terancam Dicabut
Huawei dan ZTE Dituding Ancam Keamanan AS
DPR Curiga Mafia Kurator di Balik Pailit Telkomsel
Hutama Karya Siap Garap MRT