TEMPO.CO, Surakarta - Proses mediasi kasus perdata antara mantan Wali Kota Surakarta Joko Widodo dengan dua warga yang menjadi penggugat masih mengalami jalan buntu. Kuasa hukum dari kedua belah pihak masih belum bersepakat untuk melakukan perundingan.
Gugatan tersebut diajukan secara legal standing oleh dua warga Surakarta, Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai jika Jokowi melakukan wanprestasi kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis.
Dalam persidangan dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Surakarta meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Pengadilan memberi waktu untuk mengupayakan perdamaian selama 40 hari. Mereka juga menunjuk salah satu hakimnya sebagai mediator.
“Proses perdamaian masih buntu,” kata kuasa hukum Jokowi, Suharsono, saat ditemui, Rabu, 10 Oktober 2012. Menurut dia, kedua belah pihak belum menyepakati masalah tempat untuk menggelar perundingan. Rencananya, perundingan itu akan mempertemukan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat secara langsung.
Menurut Suharsono, pihaknya menginginkan agar pertemuan itu digelar di luar pengadilan. “Sedangkan kuasa hukum penggugat ngotot ingin pertemuan digelar di pengadilan,” kata Suharsono. Padahal, mereka hanya memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengupayakan perdamaian.
Menurut dia, kubu Jokowi siap mempertemukan para penggugat dengan Jokowi secara langsung. “Kami akan pertemukan meskipun saat ini Jokowi sedang sangat sibuk,” katanya. Jika perlu, pertemuan itu bisa terlaksana di Jakarta apabila Jokowi sudah mulai bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahruddin, ngotot pertemuan lebih ideal bila digelar di pengadilan. “Saya yakin pertemuan akan lebih fair,” kata Sri.
Di sisi lain, pihaknya juga memiliki target agar sengketa tersebut bisa berakhir dengan putusan dari hakim. “Bukan berakhir melalui perdamaian,” katanya. Meski demikian, upaya perdamaian itu harus tetap dilalui karena merupakan aturan formal dalam persidangan kasus perdata.
Dia beralasan, keikutsertaan Jokowi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta merupakan wanprestasi. Sebab, Jokowi masih memiliki kewajiban memimpin Surakarta hingga tiga tahun mendatang. “Sehingga kami butuh putusan hakim untuk menjadi yurisprudensi,” katanya.
Sedangkan hakim yang menjadi mediator dalam kasus tersebut, Bintoro Widodo, menolak berkomentar mengenai proses perdamaian itu. “Tanyakan kepada masing-masing pihak, saya hanya mediator,” kata Bintoro.
AHMAD RAFIQ