Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batalkan Hukuman Mati, Hakim MA Dilaporkan ke KY

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama "Kaukus Masyarakat Peduli Anak Indonesia dari Kejahatan Narkoba" akan datang ke Komisi Yudisial hari ini, Kamis 11 Oktober 2012.

Kedatangan mereka ke Komisi Yudisial untuk mendorong investigasi terhadap perilaku hakim Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi produsen narkoba. “Putusan itu bisa menjadi langkah awal matinya generasi Indonesia,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi Rabu malam, 10 Oktober 2012.

Sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa kasus narkoba, Henky Gunawan. Putusan PK tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang sebelumnya yang menghukum mati Henky.

Alasan MA mengabulkan permohonan Henky, karena menganggap hukuman mati bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati berlawanan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Niam menuturkan, kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Alasannya, dampak narkoba sangat besar bagi anak-anak. Kejahatan narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu. Untuk itu, ucap Niam, harus ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahatnya, dalam rangka menjaga hak hidup masyarakat, khususnya anak-anak yg sangat rentan menjadi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara yuridis, ucap Niam, hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah konstitusional, telah berlaku, dan masih eksis. “Alasan pembatalan hukuman mati karena bertentangan dengan HAM justru melanggar konsitusi dan menabrak hukum,” tutur Niam. KPAI dan Kaukus mendrong MA untuk mengkaji lebih lanjut soal putusan itu. Mereka juga mendorong KY untuk melakukan investigasi kemgkinan ada perilaku hakim yang melanggar etika dan hukum.

SUNDARI

Berita terpopuler lainnya:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas  
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK

Kisah Idola AKB48 yang Jadi Bintang Porno

Peraih Nobel Siswa Terbodoh Waktu SMA

10 Alasan Mengapa Desktop PC Belum Punah

Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.