TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan penyebutan nama mantan anggota DPR, Misbakhun, dalam catatan kemajuan kasus Century oleh Kejaksaan Agung. "Kenapa masuk dicantumkan dalam catatan kemajuan kasus Century?" kata anggota Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 Oktober 2012.
Mahfudz beralasan Misbakhun sudah dinyatakan bebas dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terhadap kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Mahfudz juga meminta fraksi mempertegas posisi Misbakhun. ”Untuk memulihkan opini publik yang mengaitkan PKS dengan Century," kata dia.
Kemarin, Kejaksaan Agung menyebut sejumlah nama dalam catatan kemajuan kasus Bank Century. Salah satu nama yang disebut adalah politikus PKS, Misbakhun. Catatan kemajuan ini disampaikan dalam rapat Tim Pengawas Century dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Mahfudz juga menyerahkan sepenuhnya permintaan pengembalian Misbakhun ke DPR. "Tergantung Misbakhun maunya seperti apa," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lain:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK