TEMPO.CO , Balikpapan - Pencurian listrik merupakan tindakan melawan hukum dan membahayakan karena bisa memicu kebakaran. Untuk mengatasi ulah para pencuri listrik ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Balikpapan, Kalimantan Timur rajin melakukan razia ke rumah-rumah pelanggan.
"Setiap hari kami melakukan operasi penertiban," kata Pimpinan PLN Cabang Balikpapan, Ismail Deu, Rabu 10 Oktober 2012. Hasilnya, jumlah kasus pencurian listrik turun dari 800 kasus menjadi 128 kasus sepanjang tahun ini. Adapun jumlah pelanggan listrik di Balikpapan sebanyak 199 ribu pelanggan.
Modus pencurian listrik yang biasa ditemukan, menurut Ismail, adalah degan cara mengambil listrik langsung tanpa melalui alat pengukur dan memperbesar daya. "Dari dua motif itu, pelanggaran paling berat yakni mengambil langsung," ujarnya.
Ismail menjelaskan PLN membagi kasus pencurian listrik dibagi dalam empat kategori. Mulai dari kategori ringan, sedang, dan berat, serta pelanggaran non pelanggan. "Kalau pelanggaran tipe sedang misalnya dengan cara memperlambat kerja meteran listrik dan memperbesar dayanya," ujarnya.
Adapun pelanggaran yang paling berat adalah pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil langsung dari jaringan kabel PLN. "Dendanya besar dan tidak akan dilayani PLN selama tiga tahun," imbuh Ismail.
SG WIBISONO
Berita terpopuler lainnya:
BEI Akan Selidiki Kabar Penjualan Saham Bumi
Tak Taati Aturan Asuransi, Lima Maskapai Ditegur
Maersk Line Perluas Produk ke Indonesia
Brunei Minat Investasi di Kalimantan dan Papua
Medco Eksplorasi Panas Bumi di Gunung Ijen
Kronologi Pendaratan Darurat Helikopter Mil-8