Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah KPK Ulangi Gerakan Antikorupsi Hong Kong  

image-gnews
Komisi antikorupsi Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC). trust.org
Komisi antikorupsi Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC). trust.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan polisi berdemo di Hong Kong pada 35 tahun silam. Setelah berkumpul di depan kantor kepala polisi, mereka berduyun-duyun berbaris menuju markas Independent Comission Against Corruption (ICAC), komisi antikorupsi di wilayah otonomi Cina yang kala itu masih dikuasai Inggris.  

Di depan kantor ICAC, sebagian polisi memaksa masuk gedung hingga menyebabkan beberapa petugas ICAC, yang mencoba menahan mereka, terluka. Para polisi itu berang karena banyak rekan mereka ditangkap komisi independen antikorupsi ini. Biasanya para korupter dijerat dengan menggunakan pengakuan para polisi dan penjahat yang ditangkap lebih dahulu. Mereka “bernyanyi” agar mendapatkan keringanan hukuman sampai dua pertiga sebagai justice collaborator

Nyanyian itu kemudian ramai menghiasi pemberitaan media massa dan membuat moril di kantor polisi runtuh. Gerakan antikorupsi yang gencar itu akhirnya berujung pada kemarahan massal aparat keamanan se-Hong Kong. Polisi pun mogok.

Ketika itu polisi Hong Kong memang merasa amat terpojok. Mereka merasa dijadikan target utama oleh ICAC sejak lembaga anti korupsi itu didirikan pada 1974. Bayangkan, dalam tiga tahun ICAC telah menangkap 247 koruptor. Sebanyak 143 di antaranya adalah polisi, termasuk beberapa komandan yang terkenal karena memiliki rekening gendut. Bahkan, pembentukan ICAC pun dipicu oleh skandal korupsi seorang petinggi polisi.

Polisi itu bernama Peter Fitzroy Godber. Ia sebenarnya sedang memasuki masa pensiun saat tim antikorupsi polisi Hong Kong mulai menyelidiki kiprahnya pada 1973. Godber adalah mantan Wakil Kepala Polisi Kowloon itu. Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan rekening gendutnya senilai 600 ribu dolar di berbagai akun bank di luar negeri. Godber pun dipanggil untuk diminta keterangannya. 

Namun, lelaki penerima medali penghargaan karena jasa-jasanya menangani kerusuhan pada 1966-1967 ini memilih kabur ke luar negeri dengan menggunakan koneksinya di bandar udara setelah memastikan istrinya telah berada di luar negeri.

Buronnya Godber membuat masyarakat yang sudah kesal dengan maraknya korupsi di Hong Kong bergolak. Berbagai aksi masyarakat berslogan “Lawan Korupsi, Tangkap Godber” pun mewabah dan Gubernur Jenderal Murray MacLehose bereaksi dengan meminta Hakim Tinggi Alistair Blair-Kerr untuk melakukan investigasi.

Hasilnya? Korupsi ternyata telah mengakar di kepolisian dan membudaya di birokrasi. Hakim Alistair Blair-Kerr menyimpulkan perlunya badan khusus antikorupsi yang independen dan berada di luar kepolisian.

Atas dasar rekomendasi itulah, ICAC didirikan pada 15 Februari 1974. Awalnya masyarakat sempat bersikap sinis, tapi ICAC kemudian berhasil membuat gebrakan pertamanya, yaitu membuat Godber ditangkap di Inggris dua bulan kemudian serta mengektradisinya ke Hong Kong pada Januari 1975. Godber pun diadili dan dihukum penjara empat tahun plus denda 25 ribu dolar Hong Kong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu ICAC semakin rajin menguak korupsi di kepolisian Hong Kong. Perlawanan pun mulai muncul dan memuncak pada Oktober 1977. Setelah menyerbu markas ICAC, ribuan polisi menyatakan mogok.

Pemerintah Hong Kong, yang saat itu merupakan koloni Inggris, khawatir pemogokan ini akan berujung pada huru-hara seperti terjadi pada 1966-1967. Gubernur Jenderal MacLehose akhirnya mengambil keputusan yang kontroversial pada 5 November 1977. Penguasa Hong Kong ini memberikan amnesti bagi korupsi yang dilakukan sebelum 1 Januari 1977, kecuali yang besar-besar.

Amnesti parsial ini menimba protes. Namun, MacLehose bertahan. “Memang mungkin saja korupsi yang terjadi jauh di masa silam dibongkar,” katanya. “tapi upaya penyidikan seperti ini membuat koruptor masa lalu bergabung dengan koruptor masa kini dan ini yang membuat polisi nyaris melakukan pemogokan.” Dengan memberikan amnesti parsial,  “kedua elemen yang sebenarnya amat berbeda ini terpisah dan memudahkan ICAC menyidik korupsi yang sedang terjadi,” kata MacLehose.

MacLehose terbukti benar. Setahun kemudian ICAC berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk memaksa 118 pejabat tinggi polisi dan seorang petinggi bea cukai untuk mengambil pensiun dini. Ketegangan hubungan ICAC dan polisi pun semakin mengendur dengan semakin bersihnya aparat kepolisian. Sejak pertengahan 1980-an, hubungan kedua instansi ini bahkan boleh dikata telah menjadi mesra.

Kini ICAC Hong Kong menjadi salah satu contoh lembaga antikorupsi paling berhasil di dunia. Masyarakat setempat menyatakan pembentukannya sebagai salah satu dari enam kejadian terpenting dalam 150 tahun sejarah Hong Kong.

Suatu hal yang tak terbayangkan saat ribuan polisi menyerbu markasnya pada 35 tahun silam.

BAMBANG HARYMURTI

Berita Terpopuler:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan

Gubernur Lampung: Model Apa Negara Begini? 

Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK 

Rosa Akui Sering Bertemu Angie 

Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

5 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

39 menit lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

6 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

13 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

13 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

17 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

17 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.