TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tamansari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, mengatakan, meski pelaku penabrakan tujuh orang, Novi Amilia, sudah terbukti mengkonsumsi ekstasi, sulit bagi polisi menjeratnya dengan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Kalau berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotik. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasal lalu lintas," ujar Khoiri kepada Tempo, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Khoiri melanjutkan, terkait konsumsi narkotik, bukti yang sudah dimiliki kepolisian sejauh ini baru hasil lab yang menyatakan Novi positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras. Dengan hanya berbekal hasil lab tersebut, kata Khoiri, Novi akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ia sebagai korban penggunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi.
"Novi ini sendiri, berdasarkan data yang kami dapat, kemungkinan menggunakan ekstasinya beberapa hari sebelum kecelakaan. Hal ini membuat sulit untuk menindak tegas dari sisi konsumsi narkotik. Kalau kami dapat bukti dia punya bong, lain cerita," Khoiri menegaskan.
Khoiri menuturkan, dari sisi lalu lintas, Novi dikenai dua pasal dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: pasal 106 dan pasal 310. Bentuk hukuman dinyatakan di Pasal 310. Dalam pasal itu disebutkan, orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan akan menjalani masa hukuman penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler
Istri Polisi Tertangkap Mesum di Mobil
Model Berbikini Mengaku Depresi
Model Penabrak 7 Orang Keberatan Tanggungan Hidup
Model Berbikini Sempat Galau di Twitter
Jokowi Bawa Barang Serba Jelek ke Jakarta
Apartemen Milik Model Berbikini Digeledah