TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat pleno. Rapat tersebut akan memutuskan nasib revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK di Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan, rapat pleno direncanakan akan menghasilkan keputusan final. "Kalau semua sepakat, pembahasan tak akan dilanjutkan," kata Dimyati saat dihubungi, Senin, 15 September 2012.
Menurut Dimyati, jika pleno sepakat menghentikan pembahasan, Badan Legislasi segera mengagendakan pertemuan dengan pemerintah. Alasannya, revisi undang-undang harus disepakati bersama antara dewan dan pemerintah. "Kalau sudah sepakat baru dikeluarkan dari program legislasi nasional."
Pemerintah, seperti disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato Senin pekan lalu, sudah menyatakan penolakan revisi UU KPK. Presiden tak mau revisi dimanfaatkan untuk melemahkan kewenangan KPK. Namun, menurut Dimyati, secara resmi, sikap pemerintah tetap harus disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, jika Badan Legislasi dan pemerintah sepakat mencabut revisi, pembahasan akan dilanjutkan di paripurna. "Nanti kami lihat bagaimana perkembangannya, tapi saya pastikan tak akan ada upaya melemahkan KPK di Badan Legislasi."
Rapat pleno di Badan Legislasi dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam rapat, menurut Dimyati, pimpinan menunggu ketegasan fraksi-fraksi terhadap kelanjutan revisi.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Begini Cara KPK Melindungi Novel
Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?
Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun
Kuningan 3, Trunojoyo 0
Peluang Anas Jadi Capres Demokrat Tertutup?